Berita Terkini Nasional

DPR RI Buka Posko Pengaduan Bagi Kepala Desa Korban Pungli Oknum Jaksa

Upaya DPR RI ini sebagai langkah untuk memantau kasus dugaan pungli atau pungutan liar yang melibatkan oknum jaksa.

Tribunnews
ILUSTRASI PUNGLI - DPR RI membuka posko pengaduan bagi para kepala desa yang merasa jadi korban pungutan liar atau pungli oknum jaksa. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - DPR RI buka posko pengaduan bagi para kepala desa yang merasa jadi korban pungli oknum jaksa.

Upaya DPR RI ini sebagai langkah untuk memantau kasus dugaan pungli atau pungutan liar yang melibatkan oknum jaksa.

Terkait posko pengaduan yang dibuka tersebut diinformasikan oleh anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas.

Anggota Komisi III DPRD RI tersebut mengungkap pembukaan posko pengaduan itu menindaklanjuti dugaan kasus pungli kepada desa yang melibatkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Sumatera Utara.

Hasbiallah Ilyas menyatakan pihaknya akan membuka posko pengaduan bagi para kepala desa yang merasa menjadi korban pungli saat kegiatan peluncuran dan sosialisasi aplikasi Jaksa Garda (Jaga) Desa.

"Kami terbuka menerima pengaduan para kepala desa. Silakan datang langsung ke Komisi III untuk menyampaikan duduk perkaranya," ujar Hasbiallah dalam pernyataan resminya, Minggu (29/6/2025).

Hasbiallah menekankan bahwa tugas Komisi III memang salah satunya adalah menerima laporan masyarakat, termasuk jika ada dugaan pelanggaran etik atau hukum oleh aparat penegak hukum.

Hasbiallah mengaku percaya penuh bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) akan bersikap terbuka dan tidak menutupi kasus ini. Jika terbukti bersalah, kata dia, oknum Kepala Kejari Samosir harus diproses hukum dan dijatuhi sanksi tegas.

“Saya yakin Kejagung akan menyelesaikan kasus ini sesuai aturan. Info yang saya terima, saat ini tim Kejagung masih mengumpulkan bukti dan data lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kejari Samosir telah membantah tuduhan pungli tersebut. Melalui Kasi Intelijen Richard Simaremare, Kejari menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan cenderung menyesatkan.

“Informasi yang menyebut kegiatan tersebut dibiayai oleh kepala desa atas arahan Kejari adalah hoaks,” tegas Richard.

Hasbiallah menyebut telah menerima informasi bahwa sebanyak 128 desa diduga dimintai bayaran Rp 250 ribu per desa.

“Kalau ini benar, maka itu jelas masuk kategori pungutan liar. Apalagi program Jaga Desa sudah didanai negara. Tidak boleh ada pungutan tambahan,” kata politikus PKB itu.

Menurut Hasbiallah, jika terbukti, kasus ini dapat mencoreng nama baik Kejaksaan Agung, yang selama ini telah membangun reputasi baik di mata publik.

“Kami di Komisi III akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Ini bisa jadi pembelajaran agar aparat penegak hukum bekerja lebih profesional dan transparan,” pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved