Berita Lampung
Polres Lampung Timur Sita 50 Butir Psikotropika dari Pengguna Narkoba
Seorang penyalahguna narkotika berhasil dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Seorang penyalahguna narkotika berhasil dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasi Humas Ipda Edwin mengatakan, penyalahguna narkotika yang diamankan berinisial NA (25), warga Desa Banjar Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Dia mengatakan, NA ditangkap pada Selasa, 24 Juni 2025 pukul 11.00 WiIB di Desa Banjar Rejko, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Dari NA, petugas menyita barang bukti di antaranya 50 butir psikotropika jenis alprazolam, 3 butir tramadol, 1 unit HP VIVO Y33 S warna biru, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.
Saat ini para tersangka berikut barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika subsider Pasal 63 Ayat (2) huruf C UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Edwin saat dikonfirmasi, Minggu (29/6/2025).
| Wabup Syaiful Anwar Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Lampung Selatan |
|
|---|
| 2 Pekerja PT GGP Curi Bibit Nanas Senilai Rp 8 Juta di Way Kambas Lampung Timur |
|
|---|
| Upacara Hari Pahlawan, Pemkot Bandar Lampung Tabur Bunga di Laut |
|
|---|
| Kapolresta Bandar Lampung: Polisi Bertanggung Jawab Isi Kemerdekaan |
|
|---|
| Wali Kota Ajak Seluruh Siswa di Bandar Lampung Teladani Semangat Pahlawan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.