Berita Lampung
Polres Lampung Timur Tangkap Warga Miliki Alprazolam dan Tramadol
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur menangkap seorang penyalahguna narkotika.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur menangkap seorang penyalahguna narkotika.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasi Humas Ipda Edwin mengatakan, penyalahguna narkotika yang diamankan berinisial NA (25), warga Desa Banjar Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Dia mengatakan, NA ditangkap pada Selasa, 24 Juni 2025 pukul 11.00 WiIB di Desa Banjar Rejko, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Dari NA, petugas menyita barang bukti di antaranya 50 butir psikotropika jenis alprazolam, 3 butir tramadol, 1 unit HP VIVO Y33 S warna biru, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.
Saat ini para tersangka berikut barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika subsider Pasal 63 Ayat (2) huruf C UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Edwin saat dikonfirmasi, Minggu (29/6/2025).
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
| Alasan Ketua Pansus DPRD Lampung Selatan Usir sejumlah ASN dari Ruang Rapat |
|
|---|
| Tercium Bau Busuk, ODGJ Ditemukan Tinggal Tulang di Rumah Kosong di Rajabasa |
|
|---|
| Lampung Siaga El Nino, 1.222 Irigasi Perpompaan Disiapkan Cegah Gagal Panen |
|
|---|
| Shaza Siswi SMP Al Azhar 3 Bandar Lampung Raih Prestasi Taekwondo Berkat Latihan Keras |
|
|---|
| Karyawan BUMN dan Anaknya Tersengat Listrik Saat Banjir, Sang Ibu Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polres-Lampung-Timur-tangkap-penyalahguna-narkotika.jpg)