Berita Lampung

Polres Lampung Selatan Dapat Materi KUHP Terbaru dari PN Kalianda

Polres Lampung Selatan mendapatkan materi KUHP terbaru dari Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Arizal Anwar di Aula GWL Mapolres setempat, Senin.

Dok Polres Lampung Selatan
KUHP BARU - Jajaran Polres Lampung Selatan diberikan materi KUHP terbaru dari Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Arizal Anwar di Aula GWL Mapolres setempat, Senin (30/6/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan mendapatkan materi KUHP terbaru dari Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Arizal Anwar di Aula GWL Mapolres setempat, Senin (30/6/2025).

Hal tersebut sebagai langkah peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum di lingkungan kepolisian.

Acara ini diikuti Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, kapolsek, kanit reserse, serta jajaran penyidik Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Lampung Selatan.

Yusriandi Yusrin menegaskan sosialisasi ini merupakan bentuk kesiapan Polres Lampung Selatan dalam mengimplementasikan KUHP baru secara profesional dan bertanggung jawab.

"Personel Polri harus menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang tidak hanya taat prosedur, tetapi juga bijak dan berkeadilan," ujarnya.

"Pemahaman KUHP baru wajib dimiliki setiap penyidik," sambungnya.

Ia turut mengajak masyarakat untuk mulai mengenali perubahan dalam hukum pidana nasional.

"Warga dapat mengakses informasi melalui penyuluhan hukum, Bhabinkamtibmas, atau datang langsung ke Polsek setempat," ujarnya.

"Kami siap menjelaskan kepada masyarakat tentang hal-hal baru dalam KUHP. Ini merupakan bagian dari perlindungan hukum yang lebih inklusif," sambungnya.

Dengan sinergi aparat dan lembaga peradilan, kegiatan ini menjadi simbol bahwa pembaruan hukum di Indonesia berjalan inklusif, profesional, dan menjangkau seluruh lapisan aparat penegak hukum.

Dalam pemaparannya, Arizal Anwar menyampaikan berbagai perubahan penting dalam KUHP baru, yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila, mengakomodasi hukum adat, serta memperkuat prinsip keadilan restoratif.

Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum harus memahami dengan baik substansi KUHP yang kini lebih kontekstual dan berorientasi pada keadilan sosial.

"Perubahan KUHP ini bukan sekadar pergantian pasal, tetapi menyangkut perubahan cara pandang terhadap hukum pidana yang lebih adil, proporsional, dan manusiawi," ujarnya.

"Materi juga mencakup penghapusan istilah kejahatan dan pelanggaran, pengakuan hukum adat dalam pasal 2, perluasan asas legalitas, pidana untuk korporasi, serta perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak dan penyandang disabilitas," tukasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved