Berita Lampung
Polres Lampung Selatan Dapat Materi KUHP Terbaru dari PN Kalianda
Polres Lampung Selatan mendapatkan materi KUHP terbaru dari Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Arizal Anwar di Aula GWL Mapolres setempat, Senin.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan mendapatkan materi KUHP terbaru dari Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Arizal Anwar di Aula GWL Mapolres setempat, Senin (30/6/2025).
Hal tersebut sebagai langkah peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum di lingkungan kepolisian.
Acara ini diikuti Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, kapolsek, kanit reserse, serta jajaran penyidik Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Lampung Selatan.
Yusriandi Yusrin menegaskan sosialisasi ini merupakan bentuk kesiapan Polres Lampung Selatan dalam mengimplementasikan KUHP baru secara profesional dan bertanggung jawab.
"Personel Polri harus menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang tidak hanya taat prosedur, tetapi juga bijak dan berkeadilan," ujarnya.
"Pemahaman KUHP baru wajib dimiliki setiap penyidik," sambungnya.
Ia turut mengajak masyarakat untuk mulai mengenali perubahan dalam hukum pidana nasional.
"Warga dapat mengakses informasi melalui penyuluhan hukum, Bhabinkamtibmas, atau datang langsung ke Polsek setempat," ujarnya.
"Kami siap menjelaskan kepada masyarakat tentang hal-hal baru dalam KUHP. Ini merupakan bagian dari perlindungan hukum yang lebih inklusif," sambungnya.
Dengan sinergi aparat dan lembaga peradilan, kegiatan ini menjadi simbol bahwa pembaruan hukum di Indonesia berjalan inklusif, profesional, dan menjangkau seluruh lapisan aparat penegak hukum.
Dalam pemaparannya, Arizal Anwar menyampaikan berbagai perubahan penting dalam KUHP baru, yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila, mengakomodasi hukum adat, serta memperkuat prinsip keadilan restoratif.
Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum harus memahami dengan baik substansi KUHP yang kini lebih kontekstual dan berorientasi pada keadilan sosial.
"Perubahan KUHP ini bukan sekadar pergantian pasal, tetapi menyangkut perubahan cara pandang terhadap hukum pidana yang lebih adil, proporsional, dan manusiawi," ujarnya.
"Materi juga mencakup penghapusan istilah kejahatan dan pelanggaran, pengakuan hukum adat dalam pasal 2, perluasan asas legalitas, pidana untuk korporasi, serta perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak dan penyandang disabilitas," tukasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| Driver Ojol Lecehkan Ibu 2 Anak di Jalanan di Bandar Lampung, Sempat Diamuk Massa |
|
|---|
| Polisi Mengamankan 14 Motor Hasil Razia Balap Liar di Pringsewu Lampung |
|
|---|
| Bulog Lampung Pastikan Stok Beras Aman Hingga 6 Bulan ke Depan |
|
|---|
| Ancaman Karhutla Way Kambas Imbas El Nino, BPBD Lampung Aktifkan Destana |
|
|---|
| Dampak WFH ASN, Penghematan Listrik di Kantor Pemkab Pringsewu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polres-Lampung-Selatan-KUHP-terbaru.jpg)