Berita Lampung
Semua Koperasi Merah Putih di Lampung Telah Berbadan Hukum
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Samsurijal menyebut semua anggota Koperasi Merah Putih di wilayah Lampung telah memiliki badan hukum.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Samsurijal menyebut semua anggota Koperasi Merah Putih di wilayah Lampung telah memiliki badan hukum.
Diketahui, pemerintah pusat menetapkan seluruh anggota Koperasi Desa Merah Putih wajib memiliki badan hukum.
Batas waktunya hingga hari ini, Senin (30/6/2025) pukul 24.00 WIB.
Samsurijal mengatakan, total terdapat 2.651 Koperasi Desa Merah Putih di Lampung yang telah resmi terdaftar di Kementerian Hukum.
"Pemerintah pusat menentukan 30 Juni sampai jam 12 malam Koperasi Merah Putih harus berbadan hukum," kata Samsurijal, Senin.
"Untuk di Lampung alhamdulillah kemarin sore (29/6/2025) dari 2.651 desa seluruhnya sudah berbadan hukum, jadi kita sudah mendahului target pemerintah," lanjutnya.
Dia menuturkan, penerbitan badan hukum sendiri menjadi langkah krusial bagi keberlangsungan Koperasi Desa Merah Putih.
Pasalnya, setelah legalitas ini terpenuhi, pemerintah pusat akan segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang akan membahas secara detail mengenai rencana bisnis koperasi.
Selain itu, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung juga mendorong pemerintah kabupaten/kota segera mengambil langkah penting bagi Koperasi Desa Merah Putih di wilayahnya masing-masing.
Sejumlah langkah strategi yang dimaksud seperti memperkuat sumber daya manusia maupun kelembagaan koperasi.
"Selanjutnya akan ada juklak dan juknis yang turun untuk membahas bagaimana business plan Koperasi Desa Merah Putih," ujarnya.
"Kemudian kami juga mendorong kabupaten/kota untuk memperkuat SDM dan kelembagaannya," tambah Samsurijal.
Samsurijal mengungkapkan, Pemprov Lampung bakal memberikan pendampingan intensif kepada para pengurus Koperasi Desa Merah Putih.
Pendampingan tersebut khususnya dalam peningkatan kapasitas SDM melalui berbagai program pelatihan dan bimbingan.
Menurut Samsurijal, upaya ini diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola kelembagaan yang lebih tertata dan profesional di masa mendatang.
'Nanti juga ada fasilitas pendampingan dari Pemprov Lampung untuk peningkatan SDM seperti adanya pelatihan dan bimbingan," ucap Samsurijal.
"Kemudian mendorong mereka untuk tata kelola kelembagaan sehingga ke depan bisa lebih tertata," jelas dia.
Terkait jenis usaha yang akan dijalankan oleh Koperasi Desa Merah Putih, Samsurijal menegaskan bahwa hal tersebut akan disesuaikan dengan karakteristik dan potensi masing-masing desa.
"Untuk jenis usahanya disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa, jadi sesuai karakteristik yang ada di sana," kata dia.
"Sebagai contoh, misalnya gerai sembako atau distribusi pupuk atau bisa juga gas elpiji," imbuhnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Polda Lampung dan Bulog Jual 2,2 Ton Beras SPHP dalam Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
Damkarmat Pringsewu Bantu Buka Rolling Door Terkunci di Toko Indah Cell |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Minggu 10 Agustus 2025: Berpotensi Terjadinya Hujan Lebat |
![]() |
---|
Penyanyi Asal Lampung Sebut Royalti untuk Band Wedding Jadi Bumerang, Kafe Pilih Tak Putar Musik |
![]() |
---|
Anggota DPRD Lampung Sambut Baik Pembentukan Kodam Raden Inten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.