Polresta Bandar Lampung

Jajaran Polda Lampung Ungkap Motif Pria di Bandar Lampung yang Aniaya Pacarnya

Kisah asmara seorang wanita muda dan kekasihnya yang berakhir tragis diungkap jajaran Polda Lampung.

TribunWow / TibunBanten.com
ILUSTRASI PENGANIAYAAN: Kisah asmara seorang wanita muda dan kekasihnya di Bandar Lampung yang berakhir tragis diungkap jajaran Polda Lampung. 

Namun belakangan, hubungan keduanya sering diwarnai pertengkaran.

“Pelaku mengaku sakit hati dengan ucapan korban saat bertengkar lewat telepon. Saat korban tidak menjawab teleponnya, pelaku semakin emosi dan nekat mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam,” ungkap AKP Ono.

Polisi menyimpulkan, aksi tersebut tergolong penganiayaan berencana karena pelaku sudah menyiapkan senjata dan datang dengan niat mencelakai korban.

Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kini, MB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana.

“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” tegas AKP Ono.

Sementara itu, korban yang mengalami luka bacok di bagian leher dan tangan telah mendapatkan perawatan medis.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah golok dan handphone milik korban yang dirampas pelaku.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapapun bahwa kekerasan dalam hubungan bukanlah jalan keluar.

Cinta tak seharusnya melukai.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved