Polresta Bandar Lampung
Jajaran Polda Lampung Ungkap Motif Pria di Bandar Lampung yang Aniaya Pacarnya
Kisah asmara seorang wanita muda dan kekasihnya yang berakhir tragis diungkap jajaran Polda Lampung.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Namun belakangan, hubungan keduanya sering diwarnai pertengkaran.
“Pelaku mengaku sakit hati dengan ucapan korban saat bertengkar lewat telepon. Saat korban tidak menjawab teleponnya, pelaku semakin emosi dan nekat mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam,” ungkap AKP Ono.
Polisi menyimpulkan, aksi tersebut tergolong penganiayaan berencana karena pelaku sudah menyiapkan senjata dan datang dengan niat mencelakai korban.
Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Kini, MB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana.
“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” tegas AKP Ono.
Sementara itu, korban yang mengalami luka bacok di bagian leher dan tangan telah mendapatkan perawatan medis.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah golok dan handphone milik korban yang dirampas pelaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapapun bahwa kekerasan dalam hubungan bukanlah jalan keluar.
Cinta tak seharusnya melukai.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Polresta Bandar Lampung Bagikan Sembako dan Bendera ke Nelayan |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Tempuh Tindakan Persuasif Imbau Warga Tak Pasang Bendera One Piece |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Gencar Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Cemburu Buta, Buruh Gudang Beras Tega Aniaya Kekasih Hingga Tewas |
![]() |
---|
Kapolresta Kombes Pol Alfret Apresiasi Penyelenggaraan Begawi Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.