Berita Terkini Nasional

Siap-siap, Tarif Ojol Segera Naik 8-15 Persen

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, pembahasan rencana kenaikan tarif ojol itu sudah di tahap akhir.

TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
TARIF NAIK - (Ilustrasi) Kemenhub akan menaikkan tarif ojek online (ojol). Kenaikan berkisar 8 persen hingga 15 persen. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan menaikkan tarif ojek online (ojol). Kenaikan berkisar 8 persen hingga 15 persen. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, pembahasan rencana kenaikan tarif ojol itu sudah di tahap akhir. 

Kemungkinan besar regulasi mengenai kenaikan tarif tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan. Bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan," kata Aan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Aan belum mengungkap secara detail besaran nominal kenaikan tarif ojek online itu.

Dia menyampaikan saat ini semuanya masih dalam proses persiapan dan terus dikomunikasikan dengan sejumlah pihak terkait, termasuk perusahaan aplikator. 

Rencananya, Kemenhub memanggil perwakilan perusahaan aplikator untuk membahas rencana kenaikan tarif tersebut. "Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini," ucapnya.

Sebagai informasi, kenaikan tarif ini menjadi salah satu tuntutan yang disuarakan para mitra pengemudi saat demo pada 20 Mei 2025. Sehari setelahnya, asosiasi pengemudi ojek online mengadukan nasibnya kepada DPR RI dengan beraudiensi ke gedung DPR/MPR RI. Mereka menolak potongan jasa aplikasi yang dianggap terlalu besar serta skema tarif murah yang dinilai merugikan.

Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menyampaikan, aksi demo driver ojol tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan driver lantaran pemerintah dinilai pasif dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh aplikator. Pelanggaran regulasi yang dimaksud terkait dengan pemotongan tarif yang mencapai 50 persen.

"Potongan tarif yang mencapai sampai 50 persen, maka kami tuntut agar Kemenhub merevisi biaya aplikasi menjadi 10 persen," ujar Igun.

Setidaknya, ada lima tuntutan pengemudi ojek online, yakni turunkan tarif pemotongan komisi aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen, membentuk Undang-undang Transportasi Online, naikkan tarif pengantar penumpang, serta hapus sistem promo tarif murah yang merugikan mitra pengemudi.

Lalu, terbitkan regulasi penetapan tarif layanan jasa antar makanan dan pengiriman barang secara adil, serta tentukan tarif bersih yang diterima mitra pengemudi.

Adapun saat ini tarif ojek online masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022. Penetapan tarif tersebut dibagi ke dalam tiga zona wilayah.

Untuk Zona I yang mencakup wilayah Sumatera, Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali, tarifnya berkisar antara Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per kilometer (km).

Sementara itu, Zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menerapkan tarif lebih tinggi, yakni Rp 2.600 hingga Rp 2.700 per km.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved