Berita Lampung
Gegara Senter Rusak, Pria di Pringsewu Aniaya Istrinya
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan itu dibekuk petugas di simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu, Selasa.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
KDRT - PPA Satreskrim Polres Pringsewu menangkap S (57), warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, karena diduga menganiaya istrinya.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Johannes mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan keluarga dengan kepala dingin dan mengedepankan komunikasi yang sehat.
“Kekerasan bukan solusi. Bila emosi tidak terkendali, yang dirugikan bukan hanya pasangan, tetapi juga anak-anak dan masa depan keluarga. Kami mengajak warga untuk tidak segan melapor jika menjadi korban atau menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Polres Pesawaran Sebut Penanganan Tersangka Narkoba yang Meninggal Sudah Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Besok Polres Pringsewu Sediakan Stok Beras Premium dengan Harga Murah untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Pria di Lampung Tengah Paksa Pelajar Berbuat Asusila Sesama Jenis |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Bahas Penanganan Interaksi Negatif Manusia dan Satwa Liar |
![]() |
---|
Polres Lampung Timur Ungkap Tiga Kasus Curas, Satu Disertai Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.