Berita Terkini Nasional

Pengakuan Mengejutkan Selebgram Chasandra Soal Video Asusila dengan Oknum Polisi

Ternyata video asusila berudari 1 menit 6 detik itu telah beredar luas sejak sepekan hingga menggemparkan pubilk.

TribunAmbon.com/Jenderal Louis
VIDEO ASUSILA - Selebgram Ambon, Chasandra Thenu didampingi para kuasa hukumnya saat ditemui TribunAmbon.com menyatakan akan membuat laporan kode etik dan laporan pidana terhadap Bripda. Charles Yohanes Tuarlela, Minggu (29/6/2025). Chasandra merasa dirugikan karena video yang direkam pakai ponsel mantan pacarnya itu tersebar. 

"Sebagaimana kita tahu bahwa dia merupakan anggota Polri yang bertugas di kesatuan Sabhara Polda Maluku," ujarnya.

Dengan fakta ini, pihak kuasa hukum menuntut tindakan tegas dari Kabid Propam Polda Maluku. 

Mereka mendesak agar Propam segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh Bripda Charles.

Pihak kuasa hukum Chasandra berencana tidak hanya melaporkan Bripda Charles terkait kode etik kepolisian di Polda Maluku, tetapi juga akan menuntutnya berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas penyebaran video tersebut.

"Karena HP yang digunakan untuk merekam adalah HP milik pelaku, maka kami menggunakan asas praduga tak bersalah bahwa pelaku yang menyebarkan. Jadi dia sebagai terlapor dalam kasus ini," paparnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, tidak hanya karena melibatkan seorang figur publik, tetapi juga karena pelaku adalah anggota kepolisian yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan hukum. 

Akankah Bripda Charles benar-benar dipecat dari institusi Polri? Publik menantikan keadilan dari Polda Maluku.

Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Minggu (29/6/2025) memastikan setiap laporan pelanggaran anggota Polri akan ditindaklanjuti.

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat maka Bripda. Charles bisa saja mendapat sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kalau memang terbukti nanti masuk kategori pelanggaran berat maka bisa di PTDH," kata Kombes Indera.

( Tribunlampung.co.id / TribunAmbon.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved