Berita Lampung

Wajah Wanita di Pringsewu Babak Belur Dihajar Suami Pakai Sapu

Seorang pria berinisial S (57), warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ditangkap petugas Polres Pringsewu

Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
ANIAYA ISTRI - S (57), warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo ditangkap atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, AF (28). S menganiaya istrinya AF gegara kesal senter rusak. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Seorang pria berinisial S (57), warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu.

Ia diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan itu dibekuk petugas di simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu, Selasa (1/7) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan AF (28), istri pelaku. 

Dalam laporannya, AF mengaku dianiaya oleh suaminya.  Peristiwa itu bermula saat korban melerai pelaku yang sedang memarahi sang anak karena merusak senter miliknya. 

Bukannya mereda, emosi pelaku justru memuncak. Pelaku memukul korban menggunakan sapu lantai hingga membuat wajah korban bercucuran darah.

“Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan memar di beberapa bagian tubuh lainnya,” ujar Johannes, Rabu (2/7)

Tidak terima atas perlakuan suaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Ia juga telah menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan. 

Kepada penyidik, pelaku mengakui semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.  Ia mengaku saat kejadian tidak mampu mengendalikan emosinya. 

S juga menyampaikan penyesalannya dan meminta maaf atas perbuatannya. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Johannes mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan keluarga dengan kepala dingin dan mengedepankan komunikasi yang sehat.

“Kekerasan bukan solusi. Bila emosi tidak terkendali, yang dirugikan bukan hanya pasangan, tetapi juga anak-anak dan masa depan keluarga.

Kami mengajak warga untuk tidak segan melapor jika menjadi korban atau menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya.(oky)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved