Berita Terkini Nasional
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, Ada Keringanan Punya Tanggungan Keluarga
Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara atas kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk eks anggota DPR Harun Masiku.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara atas kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk eks anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Tuntutan atas Hasto Kristiyanto ini terungkap dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (3/7/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider Pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang.
Diketahui Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.
Hasto diduga telah menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.
Hasto diduga memberikan perintah pada Harun untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK.
Sehingga aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.
Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta.
Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku.
Keringanan karena Punya Keluarga
Terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara pada perkara kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Adapun hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacakan surat tuntutannya dalam perkara tersebut untuk terdakwa Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Jakarta, (3/7/2025).
Selain itu, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Hasto.
Jasad Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Hutan Goa Lowo, Ada Luka Lebam |
![]() |
---|
Pegawai BPS Bunuh Rekan Kerjanya karena Tak Dipinjami Uang untuk Main Judol |
![]() |
---|
Warga Protes Tarif PBB-P2 Melonjak Drastis, Joko Bayar Pakai Uang Koin |
![]() |
---|
Sebelum Ditemukan Tewas, Dea Permata Sering Mendapatkan Teror |
![]() |
---|
Nasib Kepsek SDN di Pamulang yang Jual Seragam Rp 1,1 Juta ke Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.