Berita Lampung

Polres Lampung Timur Amankan Pengedar Narkotika, Sita 50 Butir Psikotropika

Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur meringkus diduga pengedar narkoba berinisial NA (25) warga Desa Banjar Rejo.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ikhwani Sidiq
RINGKUS PENGEDAR NARKOTIKA - Polres Lampung Timur meringkus pengedar narkoba berinisial NA (25) warga Desa Banjar Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (24/6/2025).  

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur kembali mengungkap tindak pidana peredaran narkotika, yang banyak menyasar kalangan remaja di wilayah hukum Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasi Humas Ipda Edwin mengatakan, pihaknya meringkus diduga pengedar narkoba berinisial NA (25) warga Desa Banjar Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

"Dari NA, petugas kepolisian menyita barang bukti narkotika berupa 50 butir Psikotropika jenis Alprazolam, 3 butir Tramadol," kata Edwin saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).

Edwin mengatakan, pihaknya juga menyita 1 unit HP VIVO Y33 S warna biru, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu abu, 1 buku tulis yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba.

Dia menyebutkan, NA ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, pada Selasa, 24 Juni 2025 pukul 11.00 WIB, di Desa Banjar Rejko, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. 

Saat ini NA berikut barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"NA dijerat dengan Pasal 62  UURI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Subsidair Pasal 63 Ayat (2) huruf c UURI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved