Berita Lampung
Pria di Lampung Selatan Panjat Pagar 2 Meter demi Curi Mesin Cuci
Pria berinisial AK (29) dibekuk petugas Polsek Kalianda dan Tekab 308 Presisi Polres Lamsel karena mencuri mesin cuci
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Pria berinisial AK (29) dibekuk petugas Polsek Kalianda dan Tekab 308 Presisi Polres Lamsel karena mencuri mesin cuci di rumah kontrakan Eka pada Senin (23/6/2025) silam.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban karena kehilangan mesin cuci di rumah kontrakannya, Senin (23/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Pelaku berinisial AK ditangkap pada Selasa (1/7/2025) di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara dengan bantuan warga sekitar," ujar Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi, Kamis (3/7/2025).
Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan.
"Pada Selasa (1/7/2025) pukul 15.00 WIB, tim gabungan mendatangi lokasi dengan informasi dari masyarakat. Pelaku ditangkap di sekitar TKP tanpa perlawanan," kata dia.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mencuri mesin cuci.
Pelaku memanjat pagar setinggi dua meter untuk masuk ke pekarangan rumah korban.
Setelah berhasil masuk, ia membawa kabur mesin cuci.
Pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
BPS Catat Nilai Ekspor Lampung Capai 3,6 Miliar Dolar di Paruh Pertama 2025 |
![]() |
---|
DLH Lampung Cabut Plang Sanksi di UD Sumatra Baja, Perusahaan Komitmen Patuhi Aturan |
![]() |
---|
Latihan Dalmas, Personel Polres Lampung Timur Dilatih Tegas dengan Cara Humanis |
![]() |
---|
Karantina Lampung Musnahkan 3,9 Ton Daging Ayam Ilegal |
![]() |
---|
DPC dan PAC Mesuji Dukung Sudin Jabat Ketua DPD PDIP Lampung Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.