Berita Lampung

Pria di Lampung Selatan Panjat Pagar 2 Meter demi Curi Mesin Cuci 

Pria berinisial AK (29) dibekuk petugas Polsek Kalianda dan Tekab 308 Presisi Polres Lamsel karena mencuri mesin cuci

Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
DIBEKUK PETUGAS - Pria berinisial AK (29) dibekuk petugas Polsek Kalianda dan Tekab 308 Presisi Polres Lamsel karena mencuri mesin cuci, Selasa (1/7/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Pria berinisial AK (29) dibekuk petugas Polsek Kalianda dan Tekab 308 Presisi Polres Lamsel karena mencuri mesin cuci di rumah kontrakan Eka pada Senin (23/6/2025) silam.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban karena kehilangan mesin cuci di rumah kontrakannya, Senin (23/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Pelaku berinisial AK ditangkap pada Selasa (1/7/2025) di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara dengan bantuan warga sekitar," ujar Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi, Kamis (3/7/2025).

Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan.

"Pada Selasa (1/7/2025) pukul 15.00 WIB, tim gabungan mendatangi lokasi dengan informasi dari masyarakat. Pelaku ditangkap di sekitar TKP tanpa perlawanan," kata dia.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mencuri mesin cuci.

Pelaku memanjat pagar setinggi dua meter untuk masuk ke pekarangan rumah korban.

Setelah berhasil masuk, ia membawa kabur mesin cuci.

Pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved