Polres Lampung Tengah
Sawit, Emosi, dan Api: Kapolsek Padang Ratu Polda Lampung Imbau Warga Tak Main Hakim Sendiri
Jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah cokok pencuri sawit yang motornya ludes dibakar massa hanya tinggal rangka.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Udara malam itu pekat, 29 Juni 2025. Sunyi menyelimuti hamparan kebun sawit di Dusun Sinar Jaya, Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha.
Tapi di balik gelap, sepasang tangan sibuk memanen sawit.
Sebuah egrek menebas tandan demi tandan.
Pelakunya JN (41), tak sadar langkahnya bakal tepergok warga.
Hingga akhirnya, warga dan pemilik kebun mendapati 86 tandan sawit telah terkumpul tanpa izin, tanpa ampun.
Malam yang semula tenang seketika berubah jadi panas.
Api menyala, bukan hanya dari emosi warga, tapi dari motor milik JN yang dibakar massa dalam luapan amarah.
Namun, sebelum amarah itu berubah jadi tragedi, polisi datang.
Dengan suara tegas, mereka membubarkan kerumunan dan membawa JN pergi, bukan untuk menyelamatkannya dari kesalahan, tapi untuk menyelamatkan semuanya dari kesalahan yang lebih besar.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian warga menjaga lingkungannya. Tapi kami juga mengingatkan, jangan main hakim sendiri. Itu melanggar hukum,” ujar Kapolsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung AKP Edi Suhendra, dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
Petugas dari Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu bertindak cepat.
Mereka mengamankan JN dan membawa barang bukti: 86 tandan sawit, satu egrek, satu pasang sepatu boot, dan satu unit motor Yamaha Jupiter yang kini tinggal rangka hangus.
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp3 juta.
Tapi harga sesungguhnya bisa jauh lebih mahal jika malam itu dibiarkan tanpa intervensi hukum.
Pelaku kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kapolsek mengingatkan, keadilan bukan soal siapa yang lebih dulu marah, tapi siapa yang bertindak sesuai hukum.
“Kami minta masyarakat tetap menahan diri. Serahkan kepada kami. Hukum ada untuk menegakkan keadilan, bukan menggantikan emosi sesaat,” tegasnya.
Di balik peristiwa ini terungkap cerita klasik yang tak asing di banyak daerah: antara kemiskinan, kesempatan, dan hukum.
Malam itu juga menjadi pengingat bahwa ketika hukum hadir tepat waktu, kebakaran besar bisa dihindari, meski satu motor tak sempat diselamatkan.
Catatan Redaksi:
Cerita JN bukan yang pertama, dan bisa jadi bukan yang terakhir.
Namun setiap tindakan baik mencuri atau membakar harus ditimbang dalam neraca hukum, bukan bara amarah.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Kapolres Lamteng Polda Lampung Ajak Masyarakat Berantas Narkoba |
![]() |
---|
Kapolres Lampung Tengah Tegaskan Perangi Narkoba Dimulai dari Internal |
![]() |
---|
Bantuan Sembako Disalurkan Polres Lamteng untuk Ponpes Tribhakti Alfalah |
![]() |
---|
Jajaran Polda Lampung Gelar GPM di Kalirejo, Bantu Masyarakat Membutuhkan |
![]() |
---|
Doa Bersama Satlantas Polres Lampung Tengah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.