Berita Terkini Nasional

Teriakan Merdeka Menggema Seusai Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

Teriakan merdeka menggema di depan ruang sidang seusai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ( PDIP ), Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara.

Tangkapan Layar dari YouTube Kompas TV
DITUNTUT 7 TAHUN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Kamis (3/7/2025). Setelah sidang, Hasto mengatakan bahwa sejak awal kasus yang menjeratnya ini bergulir, dirinya siap menghadapinya dengan kepala tegak. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Teriakan merdeka menggema di depan ruang sidang seusai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ( PDIP ), Hasto Kristiyanto, dituntut hukuman 7 tahun penjara.

Tak hanya itu, jaksa KPK juga menuntut Hasto Kritiyanto pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Adapun tuntutan tersebut atas kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Pembacaan tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Setelah sidang, Hasto mengatakan bahwa sejak awal kasus yang menjeratnya ini bergulir, dirinya siap menghadapinya dengan kepala tegak.

"Ketika pertama kali saya datang dan mendengar informasi bahwa ada suatu kriminalisasi melalui proses daur ulang yang ditujukan atas perkara yang sudah inkrah ini terhadap saya, maka sejak awal saya mengatakan saya akan menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak karena kebenaran adalah kebenaran," ucap Hasto, Kamis.

Menurut Hasto, sejak awal terbukti dari keterangan-keterangan saksi di persidangan ini maupun persidangan pada tahun 2020 lalu bahwa dirinya tak terlibat dalam kasus Harun Masiku.

"Selanjutnya, hal-hal yang detail akan disampaikan oleh para penasihat hukum dan kepada seluruh jajaran kader, anggota, simpatisan PDI Perjuangan untuk tetap tenang, percaya pada hukum meskipun hukum sering diintervensi oleh kekuasaan."

"Percayalah bahwa kebenaran akan menang dan sikap yang saya lakukan sejak awal sudah saya kalkulasi risiko-risiko politiknya," ungkap Hasto.

Ia menyebut, kader PNI pada tahun 1928 ketika berteriak "Merdeka, Merdeka" saja bisa dikenakan hukuman gantung hukum kolonial.

"Karena itu percayalah bahwa tidak ada pengorbanan yang sia-sia. Terima Kasih. Merdeka! Merdeka! Merdeka," ucap Hasto sambil mengepalkan tangannya.

Dituntut 7 Tahun

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk eks anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Sidang tersebut digelar hari ini, Kamis (3/7/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider Pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved