Berita Lampung

104 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Lampung Tengah Sepanjang 2025, 59 Orang Tewas

Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Tengah sejak Januari hingga Juni 2025 mencatat ada 104 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 203 korban. 

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidik
BELUM TERTIB - Kasat Lantas Polres Lampung Tengah Iptu Wahyu Dwi Kristanto menyebut rendahnya kesadaran tertib berlalu lintas di Lampung Tengah, Jumat (4/7/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Kesadaran tertib berlalu lintas di Lampung Tengah masih rendah. 

Berdasarkan data RTMC (Regional Traffic Management Center), Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Tengah sejak Januari hingga Juni 2025 mencatat ada 104 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 203 korban. 

Kasat Lantas Polres Lampung Tengah Iptu Wahyu Dwi Kristanto mengatakan, kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama 6 bulan terakhir rata-rata disebabkan oleh pengendara yang lalai dalam berlalu lintas. 

"Dari 203 korban, 92 orang mengalami luka berat dan 59 orang meninggal dunia. Artinya, ini menjadi tanggung jawab bersama untuk meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas, untuk menekan kecelakaan di jalan," ungkap Wahyu, Jumat (4/7/2025).

Wahyu mengatakan, kesadaran berlalu lintas sangat penting untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain, baik untuk pengendara motor atau mobil, kesadaran berlalu lintas juga dapat mengurangi kerugian akibat kecelakaan di jalan raya.

Sebab, kata Wahyu, fakta di lapangan menunjukkan akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di tahun 2025, total kerugian yang dialami dari 104 kasus lakalantas mencapai Rp 442 juta.

"Kami menyadari di lapangan masih banyak warga yang melanggar peraturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, berbelok sembarangan, menggunakan telepon genggam saat berkendara, termasuk kendaraan ODOL," ungkapnya.

Kata Wahyu, pihaknya saat ini tengah menggencarkan upaya sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan berbagai upaya.

Termasuk turun ke jalan untuk mengimbau para pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

Wahyu menyebutkan, mengingat banyaknya pelanggaran lalu lintas yang masih masif terjadi di Lampung Tengah, pihaknya menerapkan keadilan restoratif dalam penanganan kecelakaan lalu lintas berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.

Tentunya, penerapan aturan tersebut diterapkan sesuai SOP dan acuan penegakan hukum penanganan perkara lalu lintas.

Berdasarkan Pasal 10 a dan b, kebijakan penegakan hukum berkeadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian kasus dalam bidang kecelakaan lalu lintas.

"Untuk perkara kecelakaan lalu lintas tertentu, penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas berat dapat diterapkan apabila tercipta perdamaian antara pelaku dan keluarga korban," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved