Berita Terkini Nasional
MF Sukses Bujuk R untuk Kopdar di Penginapan, tapi Malah Ditolak Berhubungan
Sukses ajak R (49), wanita kenalannya dari media sosial, kopdar di penginapan, seorang pria inisial MF (23), langsung ajak untuk berhubungan.
Insiden itu terjadi di sebuah kamar penginapan di Jalan Empu Barada Raya, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa bermula dari perkenalan keduanya melalui media sosial Facebook. Setelah menjalin komunikasi intens, pelaku dan korban sepakat untuk bertemu secara langsung.
Pertemuan itu terjadi pada Sabtu (24/5/2025), ketika mereka menyewa satu kamar di penginapan tersebut. Namun, niat pelaku untuk berhubungan layaknya suami istri ditolak korban.
"Mereka masuk di satu kamar, kemudian tersangka berniat ingin berhubungan dengan korban. Korban menolak," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, dalam konferensi pers, Rabu (2/7/2025).
Victor menjelaskan, karena ditolak, pelaku lantas melempar tubuh korban ke atas kasur dan memaksakan kehendaknya.
Korban terus melawan, namun pelaku kemudian melakukan kekerasan.
"Kemudian akhirnya tersangka membekap wajah korban menggunakan bantal sekitar satu menit. Korban lemas, tidak berdaya, lalu tersangka merudapaksa korban selama kurang lebih lima menit," ungkap Victor.
Seusai melancarkan aksinya, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi setengah telanjang, duduk bersandar di tempat tidur, dengan busa keluar dari mulut dan hidung.
Korban ditemukan telah meninggal dunia keesokan harinya, Minggu (25/5/2025), oleh karyawan penginapan. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke polisi.
MF akhirnya ditangkap pada Senin (26/5/2025) di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Dari hasil pemeriksaan forensik di RSUD Kabupaten Tangerang, polisi menemukan sejumlah luka akibat kekerasan benda tumpul pada tubuh korban.
"Kesimpulan hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada wajah yang menyumbat lubang hidung dan mulut, sehingga korban mati lemas," jelas Kapolres.
Kini MF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 6 C jo Pasal 15 ayat (1) huruf O Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan/atau Pasal 338 KUHP, serta/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Baca juga: Wanita 49 Tahun Dirudapaksa Saat Kondisi Pingsan, Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNPEKANBARU.COM )
Cak Imin: Sound Horeg Boleh Asal Tidak Mengganggu |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Sekjen PDIP, Ditunjuk Langsung oleh Megawati Soekarnoputri |
![]() |
---|
Alasan Sebenarnya Pria Pakai Cadar Menyamar Jadi Wanita Nyaris Dinikahi Pemuda |
![]() |
---|
Ayah Prada Lucky Namo Minta Maaf Akui Tak Bisa Tahan Emosi Anak Tewas Disiksa Senior |
![]() |
---|
KPK Bakal Panggil Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Terima Suap DJKA Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.