Berita Lampung

Polres Lampung Timur Ringkus Tiga Tersangka Curat 

Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu dan Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
KASUS CURAT - Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu dan Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Selasa (1/7/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu dan Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu. 

Ketiga pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor berhasil diringkus petugas setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasi Humas Polres Ipda Edwin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di kediamannya pada 8 Juni 2025 lalu. 

Edwin menyebutkan, laporan tindak pidana tersebut tercatat dalam LP/B/09/VI/2025 dengan korban bernama Nita Lestari.

"Motor Honda Beat milik korban Nita Lestari raib saat diparkir di teras rumah dan menyebabkan kerugian hingga Rp14 juta," kata Edwin saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).

Edwin mengatakan, setelah pihak kepolisian menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP.

Hingga akhirnya pihak kepolisian mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku, Dodi Wijaya, pada 1 Juli 2025 di dekat SPBU Tridatu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

Dikatakan Edwin, petugas yang bergerak cepat ke lokasi langsung mengamankan satu pelaku bernama Dodi tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal oleh polisi, Dodi mengakui keterlibatannya dan menyebut dua rekannya, yakni Daniel Arke dan Debirio Firnando, sebagai pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi curanmor tersebut.

"Tim gabungan Tekab 308 langsung lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di wilayah Rajabasa Lama. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolsek Labuhan Ratu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Edwin.

Edwin melanjutkan, dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 2591 NCU, beserta dokumen pendukung seperti BPKB dan STNK. 

Motor tersebut merupakan milik korban yang sempat dipinjam oleh pelapor untuk menghadiri sebuah acara.

Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Labuhan Ratu

Edwin mengatakan, ketiganya dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan membantu terjadinya tindak pidana.

"Proses hukum terus kami lanjutkan dan kami berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lampung Timur untuk pengembangan kasus lainnya yang mungkin melibatkan para pelaku," tutup Edwin.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved