Berita Terkini Nasional

Sekwan dan Wanita Selingkuhannya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perzinahan

Sekretaris DPRD atau Sekwan Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan inisial JA dan wanita selingkuhannya berinisial MZ jadi tersangka kasus dugaan perzinahan.

Editor: taryono
Sripoku.com/Istimewa
DIGEREBEK ISTRI SAH: Sosok JA, Sekretaris Dewan DPRD OKU Selatan, saat digerebek istri sah ketika sedang berduaan dengan wanita lain di kamar kos, Senin (23/6/2025). Sekwan dan Wanita Selingkuhannya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perzinahan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang -  Sekretaris DPRD atau Sekwan Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan inisial JA dan wanita selingkuhannya berinisial MZ jadi tersangka kasus dugaan perzinahan.

Sebelumnya Sekwan Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan tersebut digerebek oleh istri sahnya  bernama Yunita Tri Kumalasari bersama petugas kepolisian serta keluarga.

Saat digerebek, JA sedang bersama selingkuhannya di rumah kos di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatra Selatan, Senin (23/6/2025).

Alhasil, JA yang sempat menjabat sebagai Sekretaris DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, mengatakan gelar perkara telah dilakukan pada Selasa (1/7/2025).

Hasilnya, JA dan selingkuhan berinisial MZ ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.

“Saat ini sudah kita tetapkan tersangka dua orang yang tertangkap tangan pada saat keluarga pelapor melakukan penggerebekan di tempat tinggal pemilik kosan."

"Artinya sudah kita tetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara,” paparnya, Rabu (2/7/2025), dikutip dari TribunSumsel.com.

Awalnya, JA dan MZ sempat dipulangkan seusai menjalani pemeriksaan.

Kini, keduanya diamankan dan dapat dijerat Pasal 284 KUHP Tentang Perzinahan. 

Dalam gelar perkara, penyidik menemukan sejumlah barang bukti dari TKP serta Labfor Polda Sumsel.

“Barang bukti ada beberapa pakaian yang dimiliki para tersangka, sprei dan yang lainnya ditemukan di dalam kamar tersebut. Hasil Labfor juga menjadi pendukung pemenuhan unsur pidana,” tandasnya.

Ketua RT setempat, Gani Asmadi, menerangkan lokasi penggerebekan merupakan rumah yang dialihfungsikan menjadi kos setahun terakhir.

"Kami pun tidak termonitor ada kejadian seperti ini," ungkapnya, Senin (23/6/2025), dikutip dari Sripoku.com.

Bantahan Kuasa Hukum JA

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved