Berita Terkini Nasional

Sikap Istri Tom Lembong saat Jaksa Tuntut Eks Mendag 7 Tahun Penjara

Ketika itu istri Tom Lembong, Franciska Wihardja tampak memegang cincin rosario dalam sidang tuntutan PN Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Tribunnews.com/Rahmat
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa eks Mendag Tom Lembong sibuk mencatat saat jaksa menuntut dirinya tujuh tahun penjara pada perkara korupsi impor gula, PN Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). Sikap istri Tom Lembong saat jaksa tuntut eks Mendag 7 tahun penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Terungkap sikap istri Tom Lembong saat jaksa tuntut eks Mendag 7 tahun penjara.

Ketika itu istri Tom Lembong, Franciska Wihardja tampak memegang cincin rosario dalam sidang tuntutan PN Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Fraciska tengah berdoa ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan.

Diektahui Eks Mendag Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara atas perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Pantau Tribunnews.com di ruang persidangan Tom Lembong sibuk mencatat melalui sebuah buku saat jaksa membacakan tuntutan terhadapnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oki dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar 750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jum'at (4/7/2025).

Sementara itu istri Tom Lembong, Franciska Wihardja tampak berdoa dengan memegang cincin rosario.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)

-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)

-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved