Berita Terkini Nasional

Suami di Prabumulih Tebas Istrinya hingga Tewas Gegara Menolak Berhubungan Badan

Pria bernama Sandra Saputra alias Candra (28) tega menebas leher istrinya Lidia Kristina (22) hingga tewas.

|
Editor: taryono
TRIBUNSUMSEL.COM/ EDISON
SUAMI BUNUH ISTRI - Sandra Saputra alias Candra (28) saat digiring menuju sel tahanan di Polres Prabumulih, Kamis (3/7/2025). Sandra membunuh istrinya karena cemburu setelah ajakannya melakukan hubungan suami istri ditolak. 

4. Jatuh Saat Kabur

Setelah membunuh istrinya dan melukai adik iparnya, Sandra Saputra pun kabur menggunakan motor.

Ia bergegas meninggalkan lokasi kejadian menuju rumah pamannya di kawasan Kelurahan Muara Sungai Kecamatan Cambai kota Prabumulih.

Namun, di kawasan Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya, motornya mengalami kecelakaan hingga membuat kaki pelaku luka-luka.

Setelah tiba di rumah pamannya, pelaku disarankan menyerahkan diri ke kepolisian.

5. Menyerahkan Diri ke Polisi

Kanit PPA Polres Prabumulih Ipda Nendri mengatakan pelaku menyerahkan diri ke ke Polsek Cambai sekitar pukul 04.30 WIB.

Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Polres Prabumulih..

"Pelaku ditemani pamannya menyerahkan diri ke Polsek Cambai dan dari Polsek Cambai dilimpahkan ke kita PPA," ungkapnya.

Ia mengatakan hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan.

"Masih kami lakukan pemeriksaan, pelaku menghabisi istrinya dan menebas pergelangan tangan adik iparnya," katanya.

Atas perbuatannya Sandra terancam dijerat pasal 44 ayat (3) UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, tersangka Sandra juga akan dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved