Berita Terkini Nasional
Tak Merasa Dirugikan Jadi Alasan Mahfud MD Tak Ikut Gugat Keabsahan Ijazah Jokowi
Tak merasa dirugikan, jadi alasan Mantan Menkopolhukam) Mahfud MD tidak ikut menggugat polemik keabsahan ijazah milik Mantan Presiden RI Joko Widodo.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Tak merasa dirugikan, jadi alasan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD tidak ikut menggugat polemik keabsahan ijazah milik Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, Mahfud MD menyebut di ranah hukum pidana, polemik ijazah Jokowi tidak perlu diributkan.
Mahfud MD mengungkap bahwa saat dirinya menjabat sebagai menteri di kabinet Jokowi, perkara ijazah ini tidak pernah dibahas di kabinet.
Menurutnya, polemik tersebut sudah menjadi urusan pengadilan.
Hal ini disampaikan Mahfud MD saat menjadi tamu dalam podcast Bikin Terang yang diunggah di kanal YouTube iNews Talk Show, Rabu (2/7/2025).
"Gak ada bahasan di kabinet, tapi sudah ada di pengadilan. Sudah ada gugatan," kata Mahfud MD.
"Zaman saya masih menteri, itu urusan pengadilan kan. Di kabinet gak pernah dibahas, karena kita anggap itu tidak menjadi masalah pemerintah lah," paparnya.
Akan tetapi, perkara ijazah Jokowi ini, kata Mahfud MD, tidak bisa diterima di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Orang rakyat menemukan itu ya diajukan ke pengadilan dan sudah dinyatakan tidak dapat diterima di dua pengadilan, pengadilan negeri untuk kasus perdatanya pengadilan tata usaha negara sudah dinyatakan tidak diterima, tidak berwenang," kata Mahfud MD.
Kemudian, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menjelaskan, segala gugatan baik secara perdata maupun hukum tata negara, harus ada pihak yang dirugikan.
Pihak yang merasa dirugikan itu lah, lanjut Mahfud MD, yang harus melayangkan gugatan.
Menurutnya, polemik ijazah Jokowi tidak bisa diproses secara perdata, karena dinilai tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Karena baik pengadilan maupun perdata, kalau menggugat suatu ijazah itu harus ada orang yang dirugikan yang menggugat. Lalu Anda yang menggugat itu ruginya apa?" jelas Mahfud MD.
"Ya, Anda gak rugi kan seumpama ijazah saya palsu. Misalnya Anda gak rugi apa-apa, Anda gak boleh gugat dong," lanjutnya.
"Di hukum perdata harus ada yang rugi. Di hukum tata negara juga. Di perbuatan melawan hukum juga," imbuhnya.
Istri Geram Laporkan Suami ke Polisi Gara-gara Paksa Anak Minum Air Kloset |
![]() |
---|
Sosok Rosma Yulita Ibu Guru yang Nekat Buat Laporan Palsu Gara-gara Terlilit Utang |
![]() |
---|
Istri Tewas Dibunuh Suami Oknum TNI sempat Tinggalkan Rumah Imbas Perlakuan Kasar |
![]() |
---|
Awal Mula Tabung Gas Rumah Makan Meledak Akibatkan 6 Orang Luka Bakar |
![]() |
---|
Terbongkar Kebohongan Ibu Guru Ita Rekayasa Pencurian Demi Hindari Penagih Utang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.