Pembunuhan di Lampung Selatan

Pelaku Pembunuhan Sopir Travel di Jati Agung Ditangkap di Rumah Keluarganya

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan kronologi penangkapan pelaku pembunuhan sopir travel di Jati Agung.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
KRONOLOGI PENANGKAPAN - Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan kronologi penangkapan pembunuhan Arika Arwin (40) sopir travel Lampung Utara di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan, saat konfrensi pers di Polsek Jati Agung, Sabtu (5/7/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung SelatanKapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan kronologi penangkapan pelaku pembunuhan Arika Arwin (40), sopir travel Lampung Utara di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan, saat konfrensi pers di Polsek Jati Agung, Sabtu (5/7/2025).

Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan sang pelaku Ujang Syafrudin.

Sebelumnya, Arika Arwin alamat Desa Sindang Marga, Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara ditemukan meninggal dunia di bawah jembatan Kota Baru, Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Minggu (29/6/2025).

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan kronologi persitiwa penangkapan pelaku.

"Jumat (4/7/2025) sekira pukul 16.30 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polsek Jati Agung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku Ujang Syafrudin," ujarnya.

"Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim gabungan Tekab 308 Presisi mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang berada di rumah keluarganya di Jalan Rajawali, Dusun V, Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan," sambungnya.

Setelah dilakukan penggeledahan rumah pelaku atasnama Ujang Syafrudin tersebut tim berhasil mengamankan pelaku.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya bahwa benar telah melakukan pembunuhan terhadap korban Arika Arwin.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah saudara pelaku tersebut, tim gabungan Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan barang bukti.

"Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit Handphone merk OPPO Type A1K warna merah (diduga HP korban), satu Unit Handphone Nokia 105 Warna Hitam, satu unit Handphone merk OPPO warna putih kombinasi Gold (milik pelaku), satu rompi Jaket warna hitam kerah motif kotak-kotak warna coklat, terdapat logo bordiran di dada sebelah kiri warna merah putih dan logo sebelah kanan bertuliskan O2C Cakung dilingkari garis merah putih," ujarnya.

"Satu tas selempang warna cokelat Army, satu dompet berisikan KTP atasnama Ujang Syafrudin, SIM A dan SIM C atasnama Ujang Syafrudin, satu kartu tanda anggota Susbintal PT Pama Persada Nusantara atasnama Ujang Syafrudin, satu topi warna hitam berbordir tulisan Kopasus," sambungnya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Jati Agung untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved