Pembunuhan di Lampung Selatan
Polisi Simpulkan Nasabah Pelaku Tunggal Pembunuhan Karyawan Koperasi di Lamsel
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka melakukan aksi pembunuhan tersebut seorang diri.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung menyimpulkan kasus pembunuhan terhadap karyawan koperasi di Natar, Lampung Selatan, dilakukan oleh satu orang pelaku, yakni Salam Paryitno, nasabah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan menyampaikan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka melakukan aksi pembunuhan tersebut seorang diri.
"Kesimpulan dari hasil penyidikan, pelaku bertindak tunggal. Motifnya karena pelaku sakit hati terhadap korban," ujar Kombes Indra Hermawan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (1/8/2025).
Ia menjelaskan, tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena merasa tersinggung dengan ucapan korban saat proses penagihan pinjaman.
"Korban menagih utang dengan kata-kata yang dianggap tidak pantas, sehingga pelaku marah dan merencanakan pembunuhan tersebut," jelasnya.
Diketahui, tersangka juga merupakan karyawan koperasi yang bertugas melakukan penagihan.
Polisi kini tengah mendalami lebih lanjut sistem penagihan di koperasi tersebut.
"Apakah setiap konsumen ditagih oleh satu petugas yang sama, atau bergantian, masih kami selidiki," tambah Kombes Indra.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka membawa kabur sepeda motor korban dan menjualnya.
Uang hasil penjualan digunakan sebagai modal untuk berjualan siomay.
"Uangnya dipakai untuk berdagang siomay. Ini bagian dari pengembangan penyidikan kami," ujar Indra Hermawan.
Terkait kasus perusakan rumah milik tersangka Salam Paryitno, polisi menegaskan penyelidikan juga sedang berjalan.
Polda Lampung kini mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap pelaku perusakan.
"Kita sedang usut tuntas siapa pelaku pembakaran rumah tersangka. Semua tetap harus melalui proses hukum," tegas Kombes Indra.
Sebelumnya, karyawan koperasi di Lampung Selatan, Pandra Apriliandi (21), tewas dibunuh oleh nasabahnya sendiri, Salam Paryitno (40), saat sedang menagih utang.
Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Polda Lampung Masih Cari Barang Bukti Motor dan Tas Korban, 11 Saksi Telah Diperiksa |
![]() |
---|
Tersangka Bungkus Jasad Korban dengan Jas Hujan dan Daun Singkong |
![]() |
---|
Breaking News Nasabah di Lampung Selatan Bunuh Pegawai Koperasi Saat Ditagih Utang Rp 500 Ribu |
![]() |
---|
Keluarga Tersinggung, Ujang Disebut Fitnah Sopir Travel yang Dibunuhnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.