Pembunuhan di Lampung Selatan

Tersangka Bungkus Jasad Korban dengan Jas Hujan dan Daun Singkong 

Salam Paryitno, nasabah, menggunakan jas hujan dan daun singkong untuk membungkus jasad Pandra Apriliandi, pegawai koperasi.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
EKSPOS - Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan dalam konferensi pers pembunuhan karyawan koperasi di Natar Lampung Selatan, Jumat (1/8/2025).  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tersangka Salam Paryitno menggunakan jas hujan dan daun singkong untuk membungkus jasad Pandra Apriliandi, pegawai koperasi di Lampung Selatan.

"Setelah mengeksekusi korban, pelaku membuka jok motor korban dan menemukan mantel, lalu digunakan pelaku untuk membungkus jasad korban," kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, di Mapolda Lampung, Jumat (1/8/2025). 

Tersangka membawa jasad Pandra menggunakan motor korban untuk dibuang ke sungai.

Sebelum berangkat, tersangka bungkus jasad dengan jas hujan dan daun singkong.

Dalam perjalanan, tersangka membuang tasnya korban untuk menghilangkan jejak. 

Setelah membuang jasad ke sungai, pelaku lalu menjual motor korban sebesar Rp 4,1 juta.

Uang hasil penjualan motor tersebut sebagian diberikan kepada anaknya.

Tersangka lalu kabur ke daerah Tanggamus selama dua hari untuk berziarah dan menjual dua ponsel korban.

Dua hari kemudian, tersangka Salim menyerahkan diri kepada kepolisian. 

"Jadi tepat pada 31 Juli 2025 sekitar jam 16.00 WIB, tersangka Salim Prayitno menyerahkan diri Polsek Natar," kata Kombes Pol Indra Hermawan.

Dibunuh Saat Tagih Utang

Seorang karyawan koperasi di Lampung Selatan, Pandra Apriliandi (21), tewas dibunuh oleh nasabahnya sendiri, Salam Paryitno (40), saat sedang menagih utang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengungkapkan pembunuhan tersebut terjadi setelah korban menagih utang sebesar Rp 500 ribu kepada pelaku.

"Tim penyidik telah mengamankan tersangka setelah diketahui melakukan pembunuhan terhadap korban," ujar Kombes Indra dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (1/8/2025).

Peristiwa tragis ini bermula pada 27 Juli 2025. Saat itu, korban datang seorang diri ke rumah pelaku di Lampung Selatan, mengendarai sepeda motor Honda Beat. Pandra berniat menagih angsuran pinjaman sebesar Rp 500 ribu yang diberikan kepada pelaku, dengan cicilan mingguan sebesar Rp 125 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved