Berita Terkini Nasional
Dipecat dari Polri, Tersangka Kompol YG dan Ipda HC Ajukan Banding
Tersangka pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Kompol YG dan Ipda HC kena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Tribunlampung.co.id, NTB - Tersangka pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Kompol YG dan Ipda HC kena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Namun, atasan Brigadir Muhammad Nurhadi itu mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.
Ternyata upaya banding Ipda H telah ditolak Komisi Banding Polda NTB (Nusa Tenggara Barat). Sementara banding YG diproses di Mabes Polri karena statusnya sebagai perwira menengah.
"Upaya banding saudara H di Polda NTB ditolak komisi banding," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Jumat (4/7/2025).
Sementara untuk upaya banding Kompol YG berlangsung di Mabes Polri, karena ia berpangkat perwira menengah. Terkait dengan hasilnya belum diketahui oleh Kholid.
Kompol YG dan Ipda H kini berstatus tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi, tetapi dua pecatan anggota Polda NTB ini tidak tahan.
Hanya tersangka inisial M yang ditahan Polda NTB dengan alasan yang bersangkutan beralamat di luar NTB.
Para tersangka dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya dalam sidang etik yang dilakukan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Ipda H dan Kompol YG, divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Menurut Komisi Kode Etik Polri (KKEP), keduanya terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
Mereka juga dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Dokter Forensik Ungkap Hasil Autopsi
Misteri meninggalnya ayah dua anak di Villa Tekek Gili Trawangan perlahan terungkap.
Pada awal peristiwa ini menyeruak ke publik, Nurhadi dikabarkan meninggal dunia akibat tenggelam di kolam yang ada di villa itu.
Namun setelah dilakukan autopsi, dokter forensik mengungkapkan tulang lidah Nurhadi patah yang disebabkan cekikan. Kemudian adanya luka memar di bagian kepala depan dan belakang, akibat benda tumpul.
Terungkap Pelarian Bripda Alvian Maulana Tersangka Pembunuhan Putri Apriyani |
![]() |
---|
Calon Pengantin Pria Tewas Kecelakaan Kini Calon Istrinya Trauma, Suka Teriak |
![]() |
---|
Terbongkar Peran Misri dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Bukan Pelaku Utama |
![]() |
---|
Terungkap Keberadaan Bripda Tri Farhan seusai Kabur dari Pernikahan |
![]() |
---|
Penyesalan Terdakwa Pembunuhan Seusai Divonis Mati, Donorkan Organ Buat Tebus Kesalahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.