Berita Terkini Nasional

Dipecat dari Polri, Tersangka Kompol YG dan Ipda HC Ajukan Banding

Tersangka pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Kompol YG dan Ipda HC kena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Editor: taryono
dok. polisi/ kompas.com
POLISI TEWAS - Almarhum Brigradir Nurhadi yang dilaporkan tewas di Gili Trawangan Lombok Timur, NTB pada Rabu 16 April 2025 malam. Ia ditemukan secara tidak wajar, saat bersama dua orang atasannya di Propam Polda NTB, Kompol YG dan Ipda AC atau HC. Dipecat dari Polri, Tersangka Kompol YG dan Ipda HC Ajukan Banding. 

Tribunlampung.co.id, NTB - Tersangka pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Kompol YG dan Ipda HC kena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Namun, atasan Brigadir Muhammad Nurhadi itu mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.

Ternyata upaya banding Ipda H telah ditolak Komisi Banding Polda NTB (Nusa Tenggara Barat). Sementara banding YG diproses di Mabes Polri karena statusnya sebagai perwira menengah.

"Upaya banding saudara H di Polda NTB ditolak komisi banding," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Jumat (4/7/2025). 

Sementara untuk upaya banding Kompol YG berlangsung di Mabes Polri, karena ia berpangkat perwira menengah. Terkait dengan hasilnya belum diketahui oleh Kholid. 

Kompol YG dan Ipda H kini berstatus tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi, tetapi dua pecatan anggota Polda NTB ini tidak tahan.

Hanya tersangka inisial M yang ditahan Polda NTB dengan alasan yang bersangkutan beralamat di luar NTB. 

Para tersangka dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman lima tahun penjara. 

Sebelumnya dalam sidang etik yang dilakukan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Ipda H dan Kompol YG, divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut Komisi Kode Etik Polri (KKEP), keduanya terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri

Mereka juga dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri

Dokter Forensik Ungkap Hasil Autopsi

Misteri meninggalnya ayah dua anak di Villa Tekek Gili Trawangan perlahan terungkap.

Pada awal peristiwa ini menyeruak ke publik, Nurhadi dikabarkan meninggal dunia akibat tenggelam di kolam yang ada di villa itu.

Namun setelah dilakukan autopsi, dokter forensik mengungkapkan tulang lidah Nurhadi patah yang disebabkan cekikan. Kemudian adanya luka memar di bagian kepala depan dan belakang, akibat benda tumpul. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved