Berita Terkini Nasional

Hanya Wanita Inisial M yang Ditahan dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Wanita berinisial M jadi tersangka kasus kematian anggota polisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara pada April 2025.

Editor: taryono
Istimewa/ Tribunlombok.com
KASUS BRIGADIR NURHADI - Kepala UPTD PPA NTB Eny Chaerany saat bertemu tersangka M di Rutan Polda NTB, Kamis (3/7/2025). Tersangka M adalah wanita yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. 

Tribunlampung.co.id, NTB - Wanita berinisial M jadi tersangka kasus kematian anggota polisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara pada April 2025.

Selain M, dua atas Brigadir Nurhadi yakni Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU) dan Ipda Haris Chandra (HC), anggota di Propam Polda NTB, juga jadi tersangka.

Beda dengan dua polisi tersebut, M ditahan dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025 dan kini Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diserahkan ke Kejaksaan.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan alasan melakukan penahanan M karena yang bersangkutan berdomisili di luar NTB

Penahanan ini memudahkan proses pemeriksaan berkas yang saat ini sudah diserahkan ke jaksa peneliti.


"Jadi kita tahan inisial M untuk memudahkan mengambil keterangan kalau ada petunjuk dari jaksa," Kata Syarif, Jumat (4/7/2025). 

Baca juga: Ada Kebohongan di Balik Tewasnya Brigadir Nurhadi, Tersangkanya Bukan Orang Biasa, 2 Eks Kasat

Dua tersangka lainnya yang merupakan pecatan polisi berdomisili di NTB sehingga lebih memudahkan penyidik saat meminta keterangan.

Dalam kasus ini polisi sudah memeriksa 18 saksi fakta dan 5 saksi ahli, di antaranya, ahli parmitologi, ahli pidana, ahli poligraf, ahli forensik, dan dokter pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara yang memeriksa korban pertama kali.

Penahanan M Minta Ditangguhkan

Perwakilan Aliansi Reformasi Polri Yan Mangandar Putra menyampaikan, M ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025 dan mulai ditahan pada 1 Juli 2025 berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.HAN/80/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.

Yan mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat untuk penangguhan penahanan untuk M ke Ditreskrimum Polda NTB

Jika penangguhan penahanan dikabulkan, tersangka M akan ditempatkan di rumah aman milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) NTB.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved