Berita Terkini Nasional
Hanya Wanita Inisial M yang Ditahan dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Wanita berinisial M jadi tersangka kasus kematian anggota polisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara pada April 2025.
Tribunlampung.co.id, NTB - Wanita berinisial M jadi tersangka kasus kematian anggota polisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara pada April 2025.
Selain M, dua atas Brigadir Nurhadi yakni Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU) dan Ipda Haris Chandra (HC), anggota di Propam Polda NTB, juga jadi tersangka.
Beda dengan dua polisi tersebut, M ditahan dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025 dan kini Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diserahkan ke Kejaksaan.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan alasan melakukan penahanan M karena yang bersangkutan berdomisili di luar NTB.
Penahanan ini memudahkan proses pemeriksaan berkas yang saat ini sudah diserahkan ke jaksa peneliti.
"Jadi kita tahan inisial M untuk memudahkan mengambil keterangan kalau ada petunjuk dari jaksa," Kata Syarif, Jumat (4/7/2025).
Baca juga: Ada Kebohongan di Balik Tewasnya Brigadir Nurhadi, Tersangkanya Bukan Orang Biasa, 2 Eks Kasat
Dua tersangka lainnya yang merupakan pecatan polisi berdomisili di NTB sehingga lebih memudahkan penyidik saat meminta keterangan.
Dalam kasus ini polisi sudah memeriksa 18 saksi fakta dan 5 saksi ahli, di antaranya, ahli parmitologi, ahli pidana, ahli poligraf, ahli forensik, dan dokter pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara yang memeriksa korban pertama kali.
Penahanan M Minta Ditangguhkan
Perwakilan Aliansi Reformasi Polri Yan Mangandar Putra menyampaikan, M ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025 dan mulai ditahan pada 1 Juli 2025 berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.HAN/80/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.
Yan mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat untuk penangguhan penahanan untuk M ke Ditreskrimum Polda NTB.
Jika penangguhan penahanan dikabulkan, tersangka M akan ditempatkan di rumah aman milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) NTB.
Ribuan Warga Kepung Kantor Desa di Tasikmalaya, Buntut Kades Diduga Gelapkan Dana Rp 446 Juta |
![]() |
---|
13 Kepala Desa di Lahat Diberhentikan karena Urine Positif Narkoba |
![]() |
---|
Suami Mengamuk Ditegur Istri saat Asyik Nonton Film Biru Alhasil Dicari Polisi |
![]() |
---|
Alasan Sebenarnya Hartono Tega Menghabisi Istrinya di Hutan Goa Lowo Ponorogo |
![]() |
---|
PUTR Pagar Alam Digeledah Jaksa terkait Dugaan Korupsi Peningkatan Bahu Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.