Berita Terkini Nasional
13 Kepala Desa di Lahat Diberhentikan karena Urine Positif Narkoba
Pemberhentian itu sifatnya sementara sebagai langkah pembinaan bagi belasan kepala desa yang positif narkoba.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sumatera Selatan - Sebanyak 13 kepala desa di Lahat, Sumatera Selatan diberhentikan gara-gara urine positif narkoba.
Pemberhentian itu sifatnya sementara sebagai langkah pembinaan bagi belasan kepala desa yang positif narkoba.
Selama kepada desa tersebut menjalani pembinaan, tugasnya akan digantikan oleh penjabat (Pj) oleh Bupati Lahat Bursah Zarnubi.
Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan dan mekanisme pemberian sanksi.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lahat, Zubhan Awali mengatakan, sebelumnya ada 14 kades yang positif narkoba dari hasil tes urine yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lahat Kamis (7/8/2025).
Hanya saja, dari 14 kades tersebut, satu diantaranya dianggap tidak terlibat narkoba. Karena saat tes urine, yang bersangkutan tengah mengkonsumsi obat yang berasal dari resep dokter salah satu rumah sakit di Palembang.
"Ya awalnya 14, tapi setelah dilakukan pemeriksaan ulang hanya 13. Karena satu kades dianggap negatif, karena saat itu yang bersangkutan tengah dalam mengkonsumsi obat resep dokter. Setelah di tes tanpa konsumsi obat tersebut, ternyata negatif," ujar Zubhan kepada TribunSumsel.com, Jumat (15/8/2025).
Terkait sanksi 13 kades tersebut, Zubhan menjelaskan, dari aturan yang ada, pemberian sanksi tetap ada tahapannya.
Mulai dari sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang berupa pemberhentian sementara dan sanksi berat berupa pemberhentian definitif.
"Kita lihat dahulu hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan Lahat. Karena kita juga tengah mengkoordinasikan tempat 13 kades tersebut jika direhab. Apakah di BNN atau di tempat lain," jelasnya.
Zubhan menyebut, langkah tegas yang diambil Bupati Lahat tersebut, harus jadi peringatan untuk seluruh kades di Kabupaten Lahat.
Dimana, sangat penting kades tidak menyentuh atau bahkan sampai ketergantungan narkoba.
Selain agar bisa menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik, juga mencegah potensi akan penyelewengan dana desa.
"Sanksi pemberhentian sementara itu, berlaku jika 13 kades tersebut mulai direhab. kita tunggu dahulu keputusannya, apakah akan direhab di BNN atau ke tempat lain. Artinya untuk saat ini, 13 kades tersebut masih aktif menjabat," terang Zubhan.
Sebelumnya, Bupati Lahat menyatakan, 14 orang kepala desa positif narkoba hasil tes urine, akan diberhentikan sementara dan digantikan Penjabat (Pj), selama enam bulan sebagai masa pembinaan.
Suami Mengamuk Ditegur Istri saat Asyik Nonton Film Biru Alhasil Dicari Polisi |
![]() |
---|
Alasan Sebenarnya Hartono Tega Menghabisi Istrinya di Hutan Goa Lowo Ponorogo |
![]() |
---|
PUTR Pagar Alam Digeledah Jaksa terkait Dugaan Korupsi Peningkatan Bahu Jalan |
![]() |
---|
Bus Berisi 25 Orang Terbalik Menimpa Rumah Warga sampai Hancur |
![]() |
---|
Diperlakukan Kasar Keluarga Pasien, Dokter Syahpri Akhirnya Lapor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.