Berita Lampung

Polsek Natar Polres Lampung Selatan Tangkap Pelaku Curat Motor di Hajimena

Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil menangkap NDS (19) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (3/7/2025).

Editor: taryono
Humas Polres Lamsel
PELAKU PENCURIAN - Tekab 308 Presisi Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil menangkap NDS (19) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (3/7/2025). Sebelumnya pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) motor milik MR (47), di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Kamis (3/7/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Tekab 308 Presisi Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil menangkap NDS (19) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (3/7/2025).

Sebelumnya pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) motor milik MR (47), di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Kamis (3/7/2025).

Kapolsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung AKP Setio Budi Howo mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

"Pelaku, NDS (19) warga Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian berlangsung, Kamis (3/7/2025)," ujarnya, Minggu (6/7/2025).

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Ia pun menceritakan kronologi peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

Kasus ini bermula saat korban MR (47), karyawan honorer asal Bandar Lampung, memarkir sepeda motornya jenis Honda warna merah putih bernopol BE 2841 AABdi teras rumah, Kamis (3/7/2025) pada pukul 16.30 WIB.

Ia menyebut modus pelaku yakni dengan cara memanfaatkan kelengahan korban dan situasi sekitar yang sepi.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.

Lalu korban melaporkan kejadan pencurian tersebut ke Polsek Natar untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda tahun 2017 warna merah putih dengan nomor polisi BE 2841 AAB.

Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Natar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih mendalami apakah pelaku pernah terlibat dalam kasus serupa di wilayah hukum Lampung Selatan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dengan ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah tujuh tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved