Berita Lampung

Pemprov Lampung Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait Nasib Honorer R4

Wagub Lampung dr Jihan Nurlela mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait nasib honorer R4. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TUNGGU KEBIJAKAN PEMERINTAH PUSAT - Wagub Lampung, dr Jihan Nurlela saat menggelar konferensi pers di lobby Kantor Gubernur Lampung, Selasa (8/7/2025). Pemprov Lampung tunggu kebijakan pemertintah pusat terkait nasib honorer R4. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Lampung menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait nasib honorer kategori R4. 

Wagub Lampung dr Jihan Nurlela mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait nasib honorer R4. 

"R4 akan tunggu kebijakan pemerintah pusat, belum ada regulasi arahan dari BKN," kata Wagub Lampung, dr Jihan Nurlela saat menggelar konferensi pers di kantor Gubernur Lampung, Selasa (8/7/2025). 

Pihaknya memastikan semua tahapan yang dilakukan BKD Pemprov Lampung dengan BKN untuk proses administrasi validasinya. 

Jihan mengatakan, adapun arahan dari BKN yang memberikan kewenangan kepada pemda masing-masing.

Karena paling lambat untuk melantik P3K pada 1 Oktober 2025, Pemprov Lampung masih dalam koridornya. 

Dikatakannya, kategori R4 belum diterima akan ada proses selanjutnya, secara teknis selanjutnya akan diselesaikan oleh OPD terkait. 

"Dalam hal ini BKD Lampung telah diminta gubernur untuk terus berkordinasi dengan BKN," ujar Jihan. 

Sementara itu, LBH Bandar Lampung menerima pengaduan dari Aliansi Guru Honorer R4 Non ASN Non Database Provinsi Lampung.

Para guru R4 tersebut diwakilkan oleh 7 guru honorer yang berasal dari berbagai SMAN dan SMKN yang ada di Bandar Lampung, Tanjung Bintang, Metro dan Tulang Bawang Barat.

"Jadi mereka melakukan pengaduan ini disampaikan oleh perwakilan dari aliansi guru honorer tersebut adalah terkait permasalahan ketidakjelasan status mereka pasca seleksi PPPK tahap 2 yang dinyatakan mendapatkan kode kelulusan R4 dan ketidakpastian nasib mereka mengenai status R4 tersebut," kata Kadiv Advokasi YLBHI LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas. 

Prabowo mengatakan, hal tersebut arena belum adanya regulasi yang jelas dan banyak dari tenaga honorer tersebut yang telah mengikuti seluruh syarat dan seleksi penerimaan PPPK berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025.

"Situasi ini menyingkapi wajah asli dari sistem PPPK yang carut-marut dan melanggengkan praktik diskriminatif terhadap tenaga pendidik non ASN," kata Prabowo. 

Khususnya mereka yang tidak masuk dalam database BKN maupun prioritas.

"Aliansi guru honorer R4 menilai bahwa sistem tersebut menciptakan kesenjangan baru dalam tubuh profesi guru," ujar Prabowo. 

Para honorer tersebut yang bekerja di ruang-ruang kelas dengan gaji jauh di bawah UMR.

Mereka yang mendidik generasi bangsa dalam keterbatasan yang telah mengabdi selama belasan bahkan puluhan tahun dengan penuh dedikasi yang tinggi.

"Akan tetapi saat ini dipaksa menjadi korban dari ketidakberesan negara dalam menyusun regulasi dan sistem perekrutan yang adil," kata Prabowo. 

Dengan alih-alih diangkat dan diberdayakan, mereka dibebani dengan ketidakpastian yang menggerus martabat dan hak sebagai pendidik.

"Atas pengaduan dan permasalahan tersebut, Aliansi Guru Honorer R4 dengan didampingi oleh LBH Bandar Lampung telah mengirimkan surat permohonan audiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Lampung," kata Prabowo. 

Permohonan tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi serta kendala yang dihadapi oleh peserta PPPK formasi R4 yang tidak tercantum keterangan "L" dalam pengumuman maupun regulasi teknis.

Para guru R4 meminta kejelasan terkait regulasi  serta kebijakan afirmasi yang adil dan transparan. 

"Kami meminta solusi konstruktif demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan hak bagi para calon PPPK dengan kode R4," terang Prabowo. 

Guru R4 menuntut kesejahteraan tenaga Non-ASN dan peserta seleksi PPPK tahap 2 dengan kode R4 tanpa "L" untuk diangkat PPPK tanpa tes.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)  

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved