Berita Viral
Pihak Mira Hayati Bakal Ajukan Banding Vonis 10 Bulan Penjara, 'Harusnya Bebas'
Pihak Mira Hayati bakal mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Ia yang dihampiri sejumlah wartawan usai menjalani sidang menyampaikan permohonan maaf. Utamanya kepada para konsumen Mira Hayati Skincare.
"Makasih semua atas doa dan dukungannya sama saya, saya mohon maaf kalau ada salah-salah kata dan perbuatan selama ini," kata Mira Hayati sambil terisak.
"Saya sebagai owner Mira Hayati mengucapkan memohon maaf yang sebesar-besarnya terkhusus pada konsumen saya. Mohon maaf, makasih banyak semuanya," lanjutnya.
Alasan Hakim
Berkelakuan sopan, menjadi alasan meringankan bagi terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati divonis 10 bulan penjara denda Rp1 milliar dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (7/7/2025).
Sidang putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Ali Said itu dipimpin Hakim Ketua, Arif Wisaksono dan dua hakim anggota.
Vonis itu, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Mira Hayati enam tahun penjara terhadap.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa Mira Hayati kata Arif Wisaksono, ada empat poin.
Pertama, Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
"Kedua, kurangnya kehati-hatian dari Terdakwa dalam mengedarkan kosmetik miliknya tersebut," ujarnya.
Ketiga, terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain.
Dan keempat, Terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, Terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu," tuturnya.
Dalam putusan, Arif Wisaksono menjatuhkan vonis hukuman ke Mira Hayati kurungan penjara 10 bulan dan denda Rp1 milliar.
Ia menyatakan terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat-alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," ujar Arif Wisaksono.
Vonis itu, disambut tangis haru keluarga Mira Hayati.
Diketahui, Vonis Hakim PN Makassar tersebut, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / BANJARMASIN POST )
Ribuan Napi Bebas Usai Dapat Remisi, Disebut Hemat Anggaran Rp639 M |
![]() |
---|
Winarsih Berderai Air Mata, Ngaku Kasihan Jokowi Kerap Dihujat |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Dikabarkan Sakit Usai Didemo Puluhan Ribu Warganya |
![]() |
---|
8.417 Napi Se-Indonesia Bebas Berkat Remisi HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Nasib Kades Meregang Nyawa Usai Ditikam di Area Perkemahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.