Berita Viral
Pihak Mira Hayati Bakal Ajukan Banding Vonis 10 Bulan Penjara, 'Harusnya Bebas'
Pihak Mira Hayati bakal mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Makassar - Pihak Mira Hayati bakal mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (7/7/2025).
Sebenarnya vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Akan tetapi, penasihat hukumnya, Ida Hamidah mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim.
Ia menilai putusan 10 bulan penjara terhadap kliennya, masih berat.
"Menurut kami, sangat, masih sangat berat dari tuntutannya jaksa enam tahun," kata Ida Hamidah.
Selain itu, Ida juga meyakini bahwa jaksa penuntut umum (JPU) juga akan mengajukan banding atas putusan itu.
"Pasti jaksa juga akan banding, itu sebenarnya jaksa otomatis banding karena sangat jauh turun dari tuntutan," ucapnya.
Ida juga bersikukuh, apa yang didakwakan terhadap kliennya tidak terbukti.
Utamanya terkait kepemilikan bahan merkuri.
Ia menganggap, tuduhan atas skincare ber merkuri yang dijual kliennya belum jelas.
"Darimana datangnya merkuri tersebut, dari pabrik? Penyidik di hari yang sama tidak ditemukan bahan berbahaya tersebut," jelasnya.
Begitu juga kata dia, saat BPOM melakukan sidak tidak menemukan merkuri di pabrik Mira Hayati.
"Kemudian BPOM selalu melakukan sidak secara random tanpa pemberitahuan sebelumnya, juga tidak pernah menemukan adanya merkuri," ungkapnya.
Olehnya itu, lanjut Ida, Mira Hayati seharusnya mendapatkan vonis bebas.
Sementara itu, Mira Hayati pun tak kuasa menahan tangis atas vonis hakim itu.
Ia yang dihampiri sejumlah wartawan usai menjalani sidang menyampaikan permohonan maaf. Utamanya kepada para konsumen Mira Hayati Skincare.
"Makasih semua atas doa dan dukungannya sama saya, saya mohon maaf kalau ada salah-salah kata dan perbuatan selama ini," kata Mira Hayati sambil terisak.
"Saya sebagai owner Mira Hayati mengucapkan memohon maaf yang sebesar-besarnya terkhusus pada konsumen saya. Mohon maaf, makasih banyak semuanya," lanjutnya.
Alasan Hakim
Berkelakuan sopan, menjadi alasan meringankan bagi terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati divonis 10 bulan penjara denda Rp1 milliar dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (7/7/2025).
Sidang putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Ali Said itu dipimpin Hakim Ketua, Arif Wisaksono dan dua hakim anggota.
Vonis itu, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Mira Hayati enam tahun penjara terhadap.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa Mira Hayati kata Arif Wisaksono, ada empat poin.
Pertama, Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
"Kedua, kurangnya kehati-hatian dari Terdakwa dalam mengedarkan kosmetik miliknya tersebut," ujarnya.
Ketiga, terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain.
Dan keempat, Terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, Terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu," tuturnya.
Dalam putusan, Arif Wisaksono menjatuhkan vonis hukuman ke Mira Hayati kurungan penjara 10 bulan dan denda Rp1 milliar.
Ia menyatakan terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat-alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," ujar Arif Wisaksono.
Vonis itu, disambut tangis haru keluarga Mira Hayati.
Diketahui, Vonis Hakim PN Makassar tersebut, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / BANJARMASIN POST )
Besok Demo Buruh Besar-besaran di Depan DPR RI, Tuntut Perbaikan Nasib |
![]() |
---|
Kesal 9 Tahun Pacaran Tak Kunjung Dinikahi, Wanita Tuntut Eks Pacar Rp1 M |
![]() |
---|
Bupati Sudewo Ngotot Tak Mau Mundur, Janji Bakal Istikamah dan Amanah |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Dukung Polisi Tangkap Pendemo Anarkis Meski Masih di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pengakuan Janggal Pelaku Penculikan Bocah 4 Tahun, Klaim Hanya Ingin Menolong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.