Berita Viral
Pihak Mira Hayati Bakal Ajukan Banding Vonis 10 Bulan Penjara, 'Harusnya Bebas'
Pihak Mira Hayati bakal mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Makassar - Pihak Mira Hayati bakal mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (7/7/2025).
Sebenarnya vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Akan tetapi, penasihat hukumnya, Ida Hamidah mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim.
Ia menilai putusan 10 bulan penjara terhadap kliennya, masih berat.
"Menurut kami, sangat, masih sangat berat dari tuntutannya jaksa enam tahun," kata Ida Hamidah.
Selain itu, Ida juga meyakini bahwa jaksa penuntut umum (JPU) juga akan mengajukan banding atas putusan itu.
"Pasti jaksa juga akan banding, itu sebenarnya jaksa otomatis banding karena sangat jauh turun dari tuntutan," ucapnya.
Ida juga bersikukuh, apa yang didakwakan terhadap kliennya tidak terbukti.
Utamanya terkait kepemilikan bahan merkuri.
Ia menganggap, tuduhan atas skincare ber merkuri yang dijual kliennya belum jelas.
"Darimana datangnya merkuri tersebut, dari pabrik? Penyidik di hari yang sama tidak ditemukan bahan berbahaya tersebut," jelasnya.
Begitu juga kata dia, saat BPOM melakukan sidak tidak menemukan merkuri di pabrik Mira Hayati.
"Kemudian BPOM selalu melakukan sidak secara random tanpa pemberitahuan sebelumnya, juga tidak pernah menemukan adanya merkuri," ungkapnya.
Olehnya itu, lanjut Ida, Mira Hayati seharusnya mendapatkan vonis bebas.
Sementara itu, Mira Hayati pun tak kuasa menahan tangis atas vonis hakim itu.
Besok Demo Buruh Besar-besaran di Depan DPR RI, Tuntut Perbaikan Nasib |
![]() |
---|
Kesal 9 Tahun Pacaran Tak Kunjung Dinikahi, Wanita Tuntut Eks Pacar Rp1 M |
![]() |
---|
Bupati Sudewo Ngotot Tak Mau Mundur, Janji Bakal Istikamah dan Amanah |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Dukung Polisi Tangkap Pendemo Anarkis Meski Masih di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pengakuan Janggal Pelaku Penculikan Bocah 4 Tahun, Klaim Hanya Ingin Menolong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.