Polres Lampung Utara

Polsek Kotabumi Kota Polda Lampung Ciduk Pemeras Mahasiswa

Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara ciduk pelaku pemerasan terhadap salah satu mahasiswa di Kotabumi.

Dokumentasi Polres Lampung Utara
CIDUK PEMERAS - Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara ciduk pelaku pemerasan terhadap salah satu mahasiswa di Kotabumi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, Polda Lampung ciduk pelaku pemerasan terhadap salah satu mahasiswa di Kotabumi.

"Pelaku yang diamankan berinisial E (37), warga Desa Mulang Maya Kotabumi Selatan, Lampung Utara," ungkap Kapolres Lampung Utara, Polda Lampung AKBP Deddy Kurniawan melalui Kapolsek Kotabumi Kota IPDA M Ghani Fikril, Senin (7/7/2025).

Pelaku digelandang setelah petugas menerima laporan dari korban yang telah menjadi korban pemerasan yang datang ke polsek. 

"Setelah menerima Laporan, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan seseorang yang di duga menjadi pelaku pemerasan," jelasnya.

Lanjut Kapolsek, kemudian dilakukan pemeriksaan dan didapatkan bukti permulaan yang cukup untuk pelaku ditetapkan menjadi tersangka. 

"Untuk pelaku sudah kita amankan di mapolsek Kotabumi Kota guna dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya. 

Kronologi peristiwa pada Selasa 29 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB di dekat Gerbang Samping SMAN 03 Kotabumi Soekarno Hatta dimana korban bersama dengan kawannya bernama Malahayati sedang melintas di jalan tersebut.

Lalu korban diikuti enam orang tidak dikenal menggunakan motor lalu korban dengan kawannya tersebut dipaksa berhenti.

Korban yang mengendarai motorpun berhenti tepat di dekat gerbang samping SMAN 03 Kotabumi. 

Lalu saat berhenti tersebut pelaku langsung menuduh korban bahwa telah berbuat tak senonoh dengan kawannya Malahayati tersebut dan mengancam akan menyebarkan sebuah video.

Melihat situasi tersebut dan korban tidak merasa melakukan apa-apa dengan kawannya kemudian korban dimintai sejumlah uang agar video tersebut tidak disebarkan.

Kemudian korban menanyakan video apa yang akan disebarkan dan pelaku tidak bisa menunjukkan video tersebut, kemudian korban dan kawannya Malahayati dipisahkan dengan berjarak kurang lebih 5 meter dan saat itu korban terus dimintai uang namun tidak diberikan oleh korban. 

Selanjutnya pelaku melakukan pemukulan ke arah wajah korban dan melakukan penggeledahan ke badan korban.

Setelah itu karena pelaku melakukan kekerasan sebelumnya kepada korban lalu korban pun mengeluarkan dompet miliknya dan memperlihatkan bahwa di dompet tersebut tidak terdapat uang yang banyak sesuai dengan permintaan pelaku sebanyak lima juta rupiah.

Kemudian pelaku langsung mengambil dompet tersebut dan mengambil uangnya sebesar Rp200ribu.

"Atas peristiwa ini korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabumi Kota," tandas dia.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved