Berita Lampung

Disdikbud Lampung Tegaskan MPLS Jenjang SMA Tidak Ada Perpeloncoan

Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico mengatakan, pihaknya menegaskan selama MPLS jenjang SMA tidak ada perpeloncoan. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TIDAK ADA PERPELONCOAN - Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Rabu (9/7/2025). Pihaknya mengatakan MPLS jenjang SMA tidak ada perpeloncoan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung tegaskan tidak ada perpeloncoan selama MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) jenjang SMA pada 14 Juli 2025.

Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico mengatakan, pihaknya menegaskan selama MPLS jenjang SMA tidak ada perpeloncoan

"Kami tegaskan dilarang keras untuk melakukan perpeloncoan pada siswa," kata Kadisdikbud Lampung, Thomas Amirico saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Rabu (9/7/2025). 

Pihaknya melarang perploncoan lalu body shaming dan lain-lainnya. 

"Apalagi kegiatan yang mungkin dapat terjadi perundungan, kegiatan MPLS itu betul-betul yang melakukan itu adalah panitia sekolah," tegasnya.

Ia mengatakan, Disdikbud mengharapkan MPLS tanpa melibatkan senior, dengan harapan agar terhindar dari kegiatan yang mungkin berdampak negatif terhadap siswa baru.

Disdikbud Lampung sudah mengeluarkan edaran resmi kepada seluruh satuan pendidikan dengan melakukan langkah-langkah dalam pelaksanaan MPLS

Harapannya kegiatan MPLS bisa maksimal, adapun perbandingan dengan MPLS sebelumnya yakni penambahan hari.

Dimana MPLS sebelumnya tiga hari, maka tahun ini menjadi lima hari.

Adapun beberapa kegiatan yang wajib diikuti para siswa yakni diantaranya kegiatan pencegahan judi online. 

Pencegahan narkoba, menumbuhkan karakter siswa yang disiplin, anti korupsi, kjuga isu pornografi,  bullying hingga tawuran.

Pihaknya menginginkan 3 tahun pembelajaran para siswa bisa semakin baik, hingga beberapa visi sekolah juga disampaikan kepada siswa. 

Harapannya agar siswa mentaati aturan yang dibuat oleh pihak sekolah. 

Adapun Surat Edaran Disdikbud Lampung nomor: 400.3.8.1/1642.A/V.01/DP.2/2025 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Bagi Murid Baru Jenjang SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026 ini yang harus diperhatikan:

1. Bahwa pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) mendorong pembelajaran yang berkesadaran (mindful), bermakna (meaningful), dan menggembirakan (joyful);

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved