Berita Lampung

Disdikbud Lampung Tegaskan MPLS Jenjang SMA Tidak Ada Perpeloncoan

Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico mengatakan, pihaknya menegaskan selama MPLS jenjang SMA tidak ada perpeloncoan. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TIDAK ADA PERPELONCOAN - Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Rabu (9/7/2025). Pihaknya mengatakan MPLS jenjang SMA tidak ada perpeloncoan. 

2. Tema kegiatan MPLS pada tahun ajaran 2025/2026 adalah MPLS Ramah, bahwa MPLS Ramah dirancang dan dilaksanakan dengan memuliakan, menghormati hak anak, dan menjunjung tinggi nilai karakter untuk mewujudkan lingkungan belajar yang aman dan menggembirakan melalui pemberian pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

3. Pelaksanaan MPLS Ramah bertujuan:
a. menumbuhkan dan menguatkan karakter serta profil lulusan murid baru;
b. membantu murid baru mengenal, beradaptasi, dan berinteraksi positif dengan warga satuan pendidikan;
c. membantu murid baru mengenal dan beradaptasi terhadap sarana prasarana yang tersedia di lingkungan satuan pendidikan;
d. membantu murid baru mengenal dan beradaptasi terhadap Kondisi lingkungan sekitar satuan pendidikan;
e. membantu murid baru mengenal kurikulum satuan pendidikan.

4. MPLS dilaksanakan diseluruh SMA/SMK/SLB selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin s.d. Rabu, tanggal 14 s.d. 16 Juli 2025 pukul 07.00 sampai 12.00 WIB (jadwal disesuaikan sekolah masing-masing). Satuan pendidikan dapat menambah 2 (dua) hari untuk persiapan pelaksanaan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing.

5. Selama MPLS, murid baru mengenakan seragam dari satuan pendidikan sebelumnya (SMP/MTs).

6. Dalam pelaksanaan MPLS, satuan pendidikan dilarang:
a. membuat aturan yang mengharuskan murid baru menggunakan atribut/asesoris dan perlengkapan yang berlebihan, tidak pantas, tidak patut, dan tidak mendidik, serta memberatkan secara ekonomi, tidak bermanfaat dan membahayakan murid baru;
b. melaksanakan kegiatan yang bersifat atau menjurus kepada pelecehan atau kegiatan tidak rasional yang merugikan murid baru;
c. selama masa MPLS dilarang melibatkan siswa senior/kakak kelas dan/atau alumni sebagai pelaksana kegiatan apabila pengenalan lingkungan sekolah dapat melibatkan anggota OSIS.

7. Dalam pelaksanaan MPLS Ramah, satuan pendidikan diharapkan mengembangkan topik kegiatan berdasarkan silabus, yaitu:
a. Kegiatan Wajib
1. Gerakan Tujuh kebiasaan Anak Indonesia Hebat;
2. Pertemuan pagi ceria;
3. Pengenalan profil lulusan;
4. Pencegahan kekerasan;
5. Pencegahan isu NAPZA;
6. Pencegahan isu judi online;
7. Pendidikan Antikorupsi;
8. Pengenalan dengan sesama murid dan guru;
9. Pengenalan dengan tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan;
10. Pengenalan denah, tata letak, dan fungsi sarana prasarana di lingkungan satuan pendidikan;
11. Pengenalan aksesibilitas dan keamanan satuan pendidikan;
12. Pengenalan fasilitas di lingkungan satuan pendidikan;
13. Pengenalan kondisi lingkungan di sekitar satuan pendidikan;
14. Belajar bermasyarakat;
15. Pengenalan visi, misi dan tujuan sebagai ciri khas satuan pendidikan;
16. Pengenalan intrakurikuler dan kokurikuler;
17. Pengenalan kegiatan ekstrakurikuler;
18. Pengenalan budaya satuan pendidikan;

b. Kegiatan Pilihan
1. Pencegahan isu pornografi;
2. Pencegahan isu perkawinan anak;
3. Pencegahan Isu lainnya;
4. Pengenalan empat pilar kebangsaan;
5. Pengenalan dengan masyarakat pendukung pendidikan;
6. Kegiatan pengenalan program Kesehatan sekolah termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
7. Permainan edukatif bertema lingkungan sekitar satuan pendidikan;
8. Konseling kelompok;
9. Mendatangkan narasumber dari berbagai profesi untuk berbagi pengalaman;
10. Praktik baik dari kakak kelas/alumni yang aktif dan berprestasi.

8. Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi MPLS Ramah dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah masing-masing.

9. Pendamping Satuan Pendidikan untuk melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan MPLS tahun ajaran 2025/2026 di wilayahnya masing-masing.

10. Terkait teknis pelaksanaan dapat berpedoman pada Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) jenjang SMA/SMK/SLB Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved