Polres Tulangbawang

Komplotan Pencuri Buah Sawit di PT SIP Digulung Jajaran Polres Tulangbawang Polda Lampung

Adapun barang bukti (BB) yang turut disita petugas gabungan dalam kasus curat buah sawit milik PT SIP yakni 291 tandan sawit.

Dokumentasi Polres Tulangbawang
PENCURI SAWIT: Polsek Penawar Tama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menangkap komplotan pencuri buah sawit. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang- Polsek Penawar Tama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menangkap komplotan pencuri buah sawit.

Komplotan pencuri buah sawit ini melancarkan aksinya pada Rabu (02/07/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di perkebunan sawit milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang.

Ada tiga pelaku yang ditangkap dalam kasus curat buah sawit milik PT SIP ini.

Diantaranya VA (30), warga Kampung Tanjang Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), AA (38) warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, dan AS alias KS (34), warga Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang.

Adapun barang bukti (BB) yang turut disita petugas gabungan dalam kasus curat buah sawit milik PT SIP yakni 291 (dua ratus sembilan puluh satu) tanda buah sawit.

Lalu satu unit alat pengangkut jenis obrok drum plastik warna biru, satu unit alat panen jenis dodos, dan satu unit alat panen jenis tojok.

Komploton pelaku curat buah sawit milik PT SIP ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Pertama ditangkap yakni VA, hari Rabu (02/07/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, saat sedang mencuri buah sawit di areal perkebunan milik PT SIP, di Kampung Suka Bhakti.

"Lalu dilakukan pengembangan dan menangkap AA bersama AS als KS, hari Selasa (08/07/2025), sekitar pukul 04.00 WIB, di Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru," ucap Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (08/07/2025).

Akibat kejadian curat ini, menurut laporan resmi yang dibuat oleh pihak PT SIP ke Mapolsek Penawartama, mereka mengalami kerugian berupa 291 (dua ratus sembilan puluh satu) tanda buah sawit yang semuanya ditaksir seharga Rp 5 juta.

Kapolsek menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para komplotan pelaku curat buah sawit milik PT SIP saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.

Pelaku bakal dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (*)

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved