Berita Terkini Nasional
Peran Misri Puspita dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Teman Kencan Kompol Yogi
Ternyata Misri Puspita spesial diundang Kompol I Made Yogi atasan Brigadir Nurhadi untuk menemaninya pesta di Villa Gili Trawangan.
Misri juga sempat merekam Nurhadi dalam video berdurasi 7 detik pada 19.55 Wita.
Setelah itu Misri Puspita Sari ke kamar mandi selama kurang lebih 20 menit.
Keluar dari kamar mandi Misri mengaku baru mengetahui kondisi Nurhadi di kolam.
Kompol Yogi mengaku menyelamatkan Nurhadi dari dasar kolam lalu menghubungi Haris.
Haris meminta bantuan pihak hotel, lalu membawa Nurhadi ke klinik di Gili Trawang.
Kronologi Kejadian
Peristiwa kematian Brigadir Nurhadi terjadi pada April 2025 di sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa korban meninggal usai mengikuti pesta bersama dua atasannya dan dua perempuan. Salah satunya adalah Misri, dan yang lainnya perempuan berinisial P alias Melanie Putri.
“Dari penjelasannya yang satu mereka (tersangka dan korban) ke sana (Gili Trawangan) untuk happy-happy dan pesta,” ujar Syarif.
Dalam pesta yang berlangsung di Villa Tekek itu, korban disebut sempat mengonsumsi obat penenang.
Pihak kepolisian mencatat adanya jeda waktu sekitar satu jam, antara pukul 20.00 hingga 21.00 WITA, yang tidak terekam CCTV dan tidak ada saksi mata, sehingga diperkirakan sebagai momen terjadinya kekerasan terhadap korban.
“Sehingga space waktu ini patut diduga tempat terjadinya (pencekikan) seperti yang disampaikan seperti hasil ekshumasi karena ada faktor sebelumnya diberikan sesuatu yang seharusnya tidak dikonsumsi tapi dikonsumsi,” jelasnya.
Hasil autopsi menyatakan korban mengalami kekerasan fisik, seperti luka akibat benda tumpul dan tanda-tanda cekikan.
Hingga saat ini, penyidik belum berhasil mengungkap siapa pelaku utama tindakan kekerasan tersebut.
“Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan,” kata Syarif.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan/atau pasal 359 KUHP junto pasal 55, terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian serta keterlibatan lebih dari satu orang.
( Tribunlampung.co.id / TribunPekanbaru.com )
Identitas Driver Ojol Tewas Ditabrak Mobil Rantis Brimob, Istana-Kapolri Minta Maaf |
![]() |
---|
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.