Berita Terkini Nasional

Terungkap Modus Bendahara Tilap Dana Desa Ratusan Juta untuk Gaya Hidup Hedon

Ironisnya aksi bendahara desa tersebut diduga korupsi dana desa  untuk memenuhi gaya hidupnya yang hedon.

TribunSolo.com/Anang Maruf
TILAP DANA DESA - Terungkap modus bendahara desa berinisial YP menilap dana desa untuk bergaya hidup hedon, memalsukan tanda tangan kepala desa. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sukoharjo - Modus seorang wanita bendahara desa untuk menilap dana desa senilai ratusan juta yakni dengan memalsukan tanda tangan kepala desa ( kades).

Ironisnya aksi bendahara desa tersebut diduga korupsi dana desa  untuk memenuhi gaya hidupnya yang hedon.

Kelakuan bendahara desa ini diketahui atas kecurigaan sekretaris denga yang mendapati dana desa habis padahal program desa masih belum terlaksana.

Peristiwa itu terjadi desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Wanita bendahara desa tersebut berinisial YP (35), kini ditetapka sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dalam kasus penyelewengan dana desa.

"YP menjabat sebagai bendahara di Desa Sanggung. Dia memalsukan tanda tangan Kepala Desa (Kades), lalu mencairkan sendiri ( dana desa ),"

"Kades tidak tahu, uangnya lalu digunakan untuk keperluan pribadi," kata Zelvira, Selasa (8/7/2025) kemarin.

Mengutip TribunSolo.com, YP kini pun telah ditahan di Rutan Kelas IA Kota Solo.

YP melancarkan aksinya dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa.

Selain itu, tersangka juga memalsukan laporan pertanggungjawaban alias LPJ.

Pihak Kejari Sukoharjo saat ini masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus korupsi ini.

Aset-aset YP juga diperiksa untuk mengganti total kerugian negara.

"Kita mau telusuri juga, kita mau melihat aset-asetnya apakah bisa untuk menutupi apa yang dia pakai," ucapnya.

Ia menuturkan, dari aksi YP ini, negara alami kerugian hingga Rp406 juta.

Dari keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk hidup hedon.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved