Berita Terkini Nasional

Terungkap Modus Bendahara Tilap Dana Desa Ratusan Juta untuk Gaya Hidup Hedon

Ironisnya aksi bendahara desa tersebut diduga korupsi dana desa  untuk memenuhi gaya hidupnya yang hedon.

TribunSolo.com/Anang Maruf
TILAP DANA DESA - Terungkap modus bendahara desa berinisial YP menilap dana desa untuk bergaya hidup hedon, memalsukan tanda tangan kepala desa. 

"Keterangan dari YP uang tersebut sudah habis untuk keperluan pribadi. Orangnya Sosialita," pungkasnya.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, dari korupsi tersebut, gaji RT, RW, hingga kegiatan posyandu selama 2023-2024 tidak cair.

"Gaji RT dan RW, kegiatan Posyandu, lansia tidak dibayar,"

"Kalau Dana pembangunan fisik sampai sekarang kami belum menemukan. kami sudah panggil RT dan RW karena di LPJ-nya ada tanda tangan mereka, tapi ternyata RT dan RW belum terima (gaji)," kata Bekti.

Bekti menambahkan, hingga saat ini, sudah ada puluhan saksi yang diperiksa, termasuk Kepala Desa, Perangkat Desa, hingga inspektorat.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan atau Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sekdes Korupsi untuk Beli Diamond Mobile Legends

Sementara itu, kasus korupsi dana desa juga terjadi di Kecamatan Kadipaten, Majalengka, Jawa Barat.

Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka, jadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun 2025.

Status tersangka sekdes bernama Gian Gandana Sukma alias MGS ini ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.

Mengutip Tribun Jabar, MGS melakukan pemindahan uang dari rekening desa ke rekening pribadinya.

Tak tanggung-tanggung, jumlah yang ditransfer mencapai Rp513,6 juta.

Ternyata, uang tersebut digunakan untuk membeli diamond game Mobile Legends dan untuk main judi online (judol).

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayog menuturkan, MGS kini sudah ditahan di Lapas Kelas II B Majalengka.

"Kami telah memeriksa tersangka hari ini dan langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan," ujar Hendra, Kamis (3/7/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved