Berita Viral

Zaki Syok Digugat Kakek-Nenek, Bocah SD Ini Terancam Denda Rp 1 Miliar

Kondisi Zaki (12) siswa SD setelah terancam denda Rp 1 miliar imbas gugatan kakek dan neneknya atas kasus sengketa rumah. 

|
Editor: Kiki Novilia
Tribuncirebon.com / Handhika Rahman
DENDA RP1 M - Zaki, siswa SD asal Desa Karangsong, Indramayu yang digugat oleh kakek nenek kandungnya sendiri. Ia terancam denda hingga Rp 1 M. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Indramayu - Kondisi Zaki (12) siswa SD setelah terancam denda Rp 1 miliar imbas gugatan kakek dan neneknya atas kasus sengketa rumah

“Kondisi Zaki saat ini, dia malu sekali,” ujar kakak Zaki, Heryatno (20) di rumah mereka, Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa (8/7/2025), melansir dari TribunJabar.

Hal ini diperparah setelah ia membaca sendiri gugatan dari pengadilan. 

Di surat itu tertulis bahwa Zaki harus membayar senilai Rp1 miliar. 

“Si Zaki baca sendiri. Sambil bilang ke saya, 'A, kok Emak (nenek) tega banget ya sama dede sama Aa,” ujar Heryanto menirukan ucapan Zaki.

Sejak saat itu, Zaki jadi pemurung. Heryatno menilai, gugatan ini membuat mental adiknya itu menurun.

Bahkan sekedar main bersama teman-temannya pun tidak lagi dilakukan.

“Dia biasanya suka pengin ke pasar malam, sekarang mah enggak mau. Biasa main sama teman-temannya, sekarang enggak,” tuturnya.

Sebelumnya, rumah yang terletak di Blok Wanasari, Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu itu telah dihuni oleh keluarga kecil ini selama kurang lebih 15 tahun.

Bukan hanya digunakan sebagai tempat tinggal, rumah tersebut juga menjadi tumpuan hidup mereka dengan membuka usaha warung nasi campur dan bakar ikan di bagian depannya.

Lokasi rumah itu cukup strategis, yaitu berdiri tepat di seberang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong sehingga mudah diakses oleh warga dan pelanggan yang melintas.

 “Makanya kalau pergi bukan cuma tempat tinggal, tapi usaha untuk kebutuhan sehari-hari juga hilang,” ujar Heryatno, Senin (7/7/2025).

Ia mengatakan, rumah yang kini dipermasalahkan itu berdiri di atas lahan seluas 162 meter persegi. 

Menurut Heryatno, seluruh proses pembangunan rumah itu dilakukan oleh kedua orang tuanya sendiri.

Ia juga mengungkapkan bahwa dahulu lahan tersebut berupa empang. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved