Berita Lampung

Bobol Warung Milik Anggota Brimob Lampung Tengah, Pelaku Gasak Barang Berharga hingga Baret

Seorang pria nekat membobol warung milik anggota Satuan Brigade Mobil bernama Jestoro Situmorang pada Minggu 8 Juni 2025.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
GASAK WARUNG - Pria berinisial SHR (Singlet putih) ditangkap pada Rabu, 09 juli 2025 sekira jam 18.00 WIB. Palaku menggasak warung milik anggota Brimob, gasak barang berharga hingga baret. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang pria nekat membobol warung milik anggota Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) bernama Jestoro Situmorang (47) di Kampung Srikaton, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan, pelaku SHR (40) dilaporkan telah menyatroni warung milik korban dan menggasak barang berharga di dalamnya pada Minggu 8 juni 2025.

"Pelaku melakukan pencurian di warung milik korban dengan cara mendongkel pintu warung hingga rusak, lalu menggasak barang berharga dengan total kerugian Rp 20 juta," kata Kasat Reskrim, Kamis (10/7/2025).

Devrat mengatakan, korban menyadari warungnya kemalingan ketika bangun dari tidur dan melihat warung miliknya sudah berantakan dan barang-barang berceceran di luar.

Bahkan, kata Kasat Reskrim, pelaku nekat menggasak baret Korps Brimob no 57 milik korban.

Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polres Lampung Tengah dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 140 / VI / 2025 / SPKT  / POLRES LAMPUNG TENGAH / POLDA LAMPUNG.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tekab 308 berhasil menangkap paksa terhadap pelaku di rumahnya," ujarnya.

Selain pelaku, petugas juga turut menyita barang bukti yang ditemukan di kamar pelaku mulai dari vocer kuota, dua unit HP, dua bilah laduk, tiga obeng congkel, ban satu buah baret milik korban (baret kops Brimob no 57).

Saat ini pelaku berikut barang bukti diaman kan dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"SHR dijerat tindak pidana pencurian dengan Pemberatan pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved