Berita Lampung

2 Pria Ditangkap Polsek Padang Ratu Saat Asyik Pesta Sabu di Ruang Tamu

Saat dilakukan penggerebekan, keduanya tertangkap tangan sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu di ruang tamu.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PESTA SABU - Kedua pelaku yakni RA (61) warga setempat dan SO (51) warga Jakarta Selatan, diringkus jajaran Polsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah usai pesta sabu di sebuah rumah warga pada Selasa malam (9/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Dua pria ditangkap Jajaran Polsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah saat asyik mengonsumsi sabu di sebuah rumah warga di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, pada Selasa malam (9/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua pelaku RA (61) warga setempat dan SO (51) warga Jakarta Selatan, diringkus anggota polri pimpinan AKP Edi Suhendra saat mereka sedang asyik memakai sabu di ruang tamu.

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra, selain menggerebek dua pria yang sedang pesta sabu, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya 1 set alat isap sabu (bong), kaca pirek, jarum suntik yang dimodifikasi, 2 korek api, dan plastik klip kecil berisi sisa sabu.

"Dua orang itu ditangkap setelah dilaporkan masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas meresahkan atas dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat," kata Edi saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Edi, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Saat dilakukan penggerebekan, keduanya tertangkap tangan sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu di ruang tamu.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolres Lampung Tengah dan kami di jajaran Polsek untuk terus memerangi narkoba. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apapun,” tegas Kapolsek.

Dalam upaya penangkapan ini, Edi mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba dan mengimbau agar terus proaktif dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

Edi juga menyatakan bahwa penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Lampung Tengah beserta seluruh jajaran Polsek berkomitmen untuk menciptakan wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.

"Kedua pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Polsek Padang Ratu dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved