Berita Terkini Nasional

Dokter Tifa Tuding Pihak Jokowi Ingin Segera Penjarakan Dirinya

Pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menuding pihak Presiden ke-7 Jokowi ingin segera memenjarakan dirinya.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Reynas Abdila
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Tifauzia Tyasumma alias Dokter Tifa memenuhi undangan klarifikasi penyelidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Kamis (10/7/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila). Dokter Tifa menilai tidak ada hal urgen dalam kasus pencemaran nama baik di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Namun, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut Dokter Tifa meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Ada satu saksi yang diundang dalam rangka klarifikasi tidak hadir yaitu Dr TT," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, dikutip Kamis (10/7/2025).

Ade mengatakan, terperiksa beralasan tidak hadir lantaran ada agenda yang sudah terjadwal sebelumnya. 

"Dan terhadap yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk dilakukan klarifikasi nanti hari Jumat tanggal 11 Juli 2025," kata tambah Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.

Adapun, pemeriksaan Dokter Tifa ini terkait laporan objek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong.

Untuk diketahui, sebelumnya, Roy Suryo Cs dilaporkan sejumlah relawan Jokowi ke pihak kepolisian setelah ramai tudingan ijazah palsu Jokowi.

Pertama, laporan itu datang dari organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada, Rabu (23/4/2025) siang.  

Selain Roy, pihak lain yang dilaporkan yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Lalu, selang beberapa hari, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (24/4/2025).

Mereka yang membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi terkait tudingan polemik ijazah Jokowi yang disebut-sebut palsu.

Hingga akhirnya, laporan dari berbagai Polres ini pun ditarik ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu objek perkara pencemaran nama baik juga lebih dulu dilaporkan langsung oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 30 April 2025.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved