Berita Lampung

Kronologi Pembacokan Warga oleh Oknum Kepala Desa di Lampung Timur

Satreskrim Polres Lampung Timur mengungkap kronologi kasus pembacokan dilakukan oleh oknum kepala desa.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Foto Ilustrasi. Satreskrim Polres Lampung Timur mengungkap kasus pembacokan atau penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Jumat (11/7/2025).  

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur mengungkap kronologi kasus pembacokan atau penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa bernama Hasan.

Penganiayaan tersebut menyebabkan korban bernama Abu Bakar (45) warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung mengalami luka berat pada tangan kirinya dan kini pelaku telah berhasil diamankan di Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasi Humas Ipda Edwin menjelaskan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepala desa itu berawal dari rasa sakit hati antara korban kepada pelaku.

"Saat korban dan pelaku hendak bermain kartu remi, Oknum Kepala Kampung mengeluarkan kalimat yang membuat korban tersinggung dan memicu dugaan terjadinya duel senjata tajam oleh keduanya," kata Edwin saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).

Edwin menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada tanggal 7 bulan Juli 2025 sekira jam 13.30 WIB di Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Saat hendak memulai permainan, kata Edwin, terlapor pun membahas tentang peraturan yang akan dimainkan dalam kartu remi tersebut.

Kemudian, terlapor pun mengucap kalimat yang membuat korban merasa sakit hati dan tersinggung lalu meninggalkan meja permainan.

"Ucapan terlapor konteksnya tentang permainan, namun setelah mendengar perkataan terlapor, korban langsung berdiri dan pergi meninggalkan tempat,"

"Beberapa saat kemudian, keduanya bertemu, terjadi adu argumen, dan diduga berbuntut terjadi duel menggunakan senjata tajam," ujarnya.

Edwin melanjutkan, duel antara keduanya berakhir saat pergelangan tangan sebelah kiri korban tertebas senjata tajam jenis golok dari terlapor. 

Korban sempat tak sadarkan diri usai kejadian dan langsung dibawa ke klinik terdekat.

Karena luka yang cukup serius, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lanjutan.

Masih dikatakan Kasi Humas, setelah pihaknya menerima laporan kejadian tersebut, Jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan oknum kepala desa tersebut.

Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian berupa senjata tajam badik dan golok milik terlapor.

"Terlapor mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban tersebut. Saat ini jajaran sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved