Berita Lampung
Pemprov Lampung Didesak Tidak Lama-lama Menunda Penyerahan SK PPPK
Pemerintah Provinsi Lampung didesak segera mempercepat proses administrasi penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi PPPK
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung didesak segera mempercepat proses administrasi penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggota DPRD Lampung Budiman AS mengatakan, banyak aspirasi masyarakat yang masuk terkait kejelasan nasib para PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi.
"Tentunya informasi penyerahan SK di akhir Juli 2025 ini menjadi kabar baik. Namun saya berharap agar prosesnya bisa disegerakan tanpa ada penundaan lagi," kata Budiman kepada Tribun Lampung, Jumat (11/7/2025).
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Bandar Lampung ini berharap para PPPK dapat bersabar menunggu, sembari pemerintah menyelesaikan proses administrasi.
“Saya paham betul, perjuangan menjadi PPPK ini tidak mudah, tahapannya panjang sekali. Karena itu kami berharap Pemprov bisa mengupayakan percepatan,” katanya.
Budiman mengapresiasi langkah Pemprov Lampung yang menargetkan penyerahan SK bagi 5.469 PPPK dilakukan pada akhir Juli 2025.
Menurutnya, target tersebut lebih cepat dari arahan pemerintah pusat yang memberi batas waktu hingga Oktober 2025.
Sementara itu, untuk 1.122 PPPK yang lulus pada tahap kedua, Budiman meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung segera merampungkan proses administrasinya agar SK juga bisa segera diterbitkan.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Kunjungan Wisata ke Pulau Pahawang Tetap Stabil Usai Dermaga Ambruk |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 1 Agustus 2025, Hujan Ringan Hanya di Way Kanan |
![]() |
---|
Langkah Kecil Petugas JKN di Lorong Panjang Pelayanan Klinik hingga Rumah Sakit |
![]() |
---|
Video Indonesia Menuju Zero ODOL Memasuki Tahap Penegakan Hukum Secara Penuh |
![]() |
---|
Video Target Sekolah Rakyat di Lampung, KBM Sudah Dimulai Akhir Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.