Berita Lampung

Pemprov Lampung Didesak Tidak Lama-lama Menunda Penyerahan SK PPPK 

Pemerintah Provinsi Lampung didesak segera mempercepat proses administrasi penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi PPPK

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
SK PPPK - Budiman AS anggota DPRD Lampung saat diwawancarai di DPRD Jumat, (11/7/2025). Pihaknya berharap penyerahan SK PPPK tidak ada penundaan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung didesak segera mempercepat proses administrasi penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggota DPRD Lampung Budiman AS mengatakan, banyak aspirasi masyarakat yang masuk terkait kejelasan nasib para PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi.

"Tentunya informasi penyerahan SK di akhir Juli 2025 ini menjadi kabar baik. Namun saya berharap agar prosesnya bisa disegerakan tanpa ada penundaan lagi," kata Budiman kepada Tribun Lampung, Jumat (11/7/2025).

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Bandar Lampung ini berharap para PPPK dapat bersabar menunggu, sembari pemerintah menyelesaikan proses administrasi.

“Saya paham betul, perjuangan menjadi PPPK ini tidak mudah, tahapannya panjang sekali. Karena itu kami berharap Pemprov bisa mengupayakan percepatan,” katanya.

Budiman mengapresiasi langkah Pemprov Lampung yang menargetkan penyerahan SK bagi 5.469 PPPK dilakukan pada akhir Juli 2025.

Menurutnya, target tersebut lebih cepat dari arahan pemerintah pusat yang memberi batas waktu hingga Oktober 2025.

Sementara itu, untuk 1.122 PPPK yang lulus pada tahap kedua, Budiman meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung segera merampungkan proses administrasinya agar SK juga bisa segera diterbitkan.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved