Berita Terkini Nasional

Fakta Baru Kakek dan Nenek yang Gugat Cucu Ternyata Bukan Kandung

Ternyata kakeknya bukanlah kakek kandung dari kedua cucunya tersebut yaitu ZFI dan Heryanto.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
JADI SENGKETA - Kondisi rumah yang digugat kakek kepada cucunya yang masih berusia 12 tahun di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (7/7/2025). Ternyata kakek dan nenek tersebut bukan kandung dari cucunya.(Tribuncirebon.com/Handhika Rahman) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Indramayu - Terungkap fakta kakek nenek yang menggugat dua cucunya, inisial ZFI masih berusia 12 tahun dan Heryanto.

Ternyata kakeknya bukanlah kakek kandung dari kedua cucunya tersebut yaitu ZFI dan Heryanto.

Sebab kakek Kadi kenyataannya adalah ayah angkat dari Suprapto, orang tua dari ZFI dan Heryanto.

Namun kakek Kadi dan istrinya Narti ternyata pemilik tanah yang ditinggali ZFI bersama kakak dan ibunya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 402.

Sertifikat tersebut berada di tangan Narti hingga saat ini.

Kuasa hukum Kadi dan Narti, Saprudin menjelaskan, kliennya membeli tanah tersebut pada tahun 2018 seharga Rp50 juta.

Kemudian, Kadi dan Narti pun mempersilakan Suparto bersama keluarganya untuk tinggal dan membangun usaha ikan bakar di tanah tersebut.

“Dalam membangun rumah itu, kakek nenek ini juga ikut andil seperti untuk jendela, dan lain-lain, namanya juga orang tua,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com di kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).

Saprudin pun menjelaskan bahwa Kadi dan Narti sangat menyayangi cucu-cucunya tersebut dan tidak memiliki niat jahat.

Kuasa hukum Ade dan Narti lainnya, Ade Firmansyah Ramadhan menjelaskan, misalnya memiliki niat jahat sejak awal, kedua pasangan lansia tersebut mungkin akan menggadaikan langsung sertifikat tanah tanpa pemberitahuan terlebih dulu.

“Tapi kan tidak mereka lakukan karena ini cucu mereka sendiri, kakek nenek ini sayang sama cucu mereka,” ujar Saprudin.

Selain itu, lanjut Ade, rumah yang kini ditinggali kliennya pun bukan properti pribadi mereka.

Rumah tersebut berdiri di atas tanah Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang bisa digusur kapan saja.

Satu-satunya tanah yang Kadi dan Narti miliki adalah yang kini tersandung sengketa dengan kedua cucunya.

Beda cerita dari cucu

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved