Berita Terkini Nasional

Fakta Baru Kakek dan Nenek yang Gugat Cucu Ternyata Bukan Kandung

Ternyata kakeknya bukanlah kakek kandung dari kedua cucunya tersebut yaitu ZFI dan Heryanto.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
JADI SENGKETA - Kondisi rumah yang digugat kakek kepada cucunya yang masih berusia 12 tahun di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (7/7/2025). Ternyata kakek dan nenek tersebut bukan kandung dari cucunya.(Tribuncirebon.com/Handhika Rahman) 

"Kok tega sama cucunya? mungkin teringat sama anaknya, lihat anaknya (cucu) makin sayang dong," sambung Dedi Mulyadi.

Tak hanya itu, Heryatno juga menceritakan momen saat ia diintimidasi oleh pengacara kakek dan neneknya yakni dipanggil ke pengadilan militer untuk mediasi.

"Kata kakek dan neneknya apa?" tanya Dedi Mulyadi.

"Intinya (kata kakek nenek) 'saya enggak mau jual tanah'. Kata saya 'pak udah, kan ini buat saya, jangan lihatnya ke ibu, ini (rumah) buat saya sama Zaky. Enggak apa-apa sertifikat yang saya sama ibu hutang di bank, nanti dapat duit dari bank, saya yang nyicil ke bank'. (Kata kakek nenek) 'enggak mau jual tanah saya, udah kalian keluar'. Saya memohon saya mau ganti rugi tanahnya, tapi enggak digubris," ungkap Heryatno.

Penasaran, Dedi pun bertanya apakah Rastiah ada masalah atau tidak dengan mertuanya.

Diakui ibu dari Zaki dan Heryatno itu, ia tidak pernah berkonflik dengan mertuanya.

Selanjutnya, Heryatno pun menceritakan momen saat ia setengah dipaksa tanda tangan perjanjian agar keluar dari rumah.

"Jadi setelah gagal mediasi, saya lagi tidur, ibu disuruh oleh staf itu, saya disuruh ikut ke kantor pengacara untuk membikin pernyataan. Saya di situ diboncengin, disodorkan surat pernyataan isinya di poin dua 'saya Heryatno, saya siap mengosongkan rumah'. Saya nandatangani, saya setengah sadar juga baru bangun tidur," cerita Heryatno.

"Kamu tanda tangan, tapi kan sepihak, kan enggak boleh surat pernyataan dibuat sendiri," ujar Dedi.

"Secara administratif kuat dari nenek dan kakeknya. Tapi kan secara hukum enggak hanya administratif, ini ada anaknya, ada moral. Kan andai katapun itu atas nama nenek, dia (cucu) punya hak waris dari bapaknya," pungkas Dedi lagi.

Dugaan alasan kakek gugat cucu

Setelah bercerita panjang lebar, Heryatno pun mengurai dugaan soal alasan sang kakek dan nenek ngotot menguasai rumah tersebut.

Heryatno curiga dengan niatan kakek dan neneknya untuk meneruskan usaha warung bakaran ikan Rastiah yang laris manis.

"Setelah tiga hari ayah saya meninggal, kakek bilang ke saya 'bakaran buat bapak aja'. Bakaran ikan buat usahanya kakek aja katanya biar ngawasin ibu, ngejagain ibu," ungkap Heryatno.

"Mungkin lebih tertarik itu. Oiya itu, jadi tertarik oleh warungnya mungkin. Pengin jualan di situ," ujar Dedi.

"(Heryatno tanya ke kakek) 'terus kek, saya mau taruh di mana sama adek saya?'. (Kata kakek) 'ya terserah kamu. Ibu kamu masih hidup, ya sana ikut sama ibu kamu,'" pungkas Heryatno.

"Aneh itu, artinya peristiwanya benar nih. Aneh aja, saya baru dengar," kata Dedi heran.

( Tribunlampung.co.id / Tribun-Medan.com )

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved