Berita Terkini Nasional

Manajer Bank Diam-diam Pakai Uang Nasabah Buat Judi Online, Terbongkar setelah 4 Tahun

Sayangnya kelakuan manajer bank pecandu judi online tersebut baru terbongkar setelah selama empat tahun, 2021-2024.

hai.grid.id via tribunmanado.co.id
ILUSTRASI UANG - Seorang majaer bank BUMN diam-diam menggunakan uang nasabah Rp 2 miliar buat judi online, terbongkar setelah empat tahun. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, menambahkan bahwa pihaknya telah menetapkan dan menahan AF sesuai dengan Surat Penetapan Nomor TAP-01/M.2.21/FD.2/07/2025.

"Sepanjang tahun 2021 hingga 2024, AF diduga telah menyalahgunakan dana pembayaran dan pencairan kredit dari 71 nasabah atau debitur. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2.097.552.915," terangnya.

AF kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 KUHP.

Pihak kejaksaan memastikan bahwa penegakan hukum terhadap AF akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Sebelumnya, seorang mantri bank BUMN rugikan negara Rp 1 miliar lebih.

Mantri bank BUMN di Jawa Tengah ini berinisial MHB (42).

Warga Ungaran, Kabupaten Semarang tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,03 miliar.

Ini seperti yang dijelaskan Wakapolres Sukoharjo, Kompol Pariastutik.

Ia mengatakan, kasus ini terjadi antara tahun 2013 hingga 2014 di sebuah bank BUMN yang berlokasi di Kartasura, Sukoharjo.

MHB diduga telah menyalahgunakan jabatannya sebagai mantri dalam pengajuan tiga jenis kredit, yaitu kredit fiktif, kredit tempilan, dan kredit topengan.

"Kredit fiktif adalah pinjaman yang menggunakan nama nasabah atau debitur yang tidak nyata atau palsu. Kredit tempilan adalah pinjaman yang meminjam sebagian uang dari hasil pencairan para debitur, sedangkan kredit topengan adalah pinjaman yang menggunakan nama orang lain dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Pariastutik, melansir dari Kompas.com.

Ia menambahkan bahwa terdapat 56 kredit bermasalah yang diajukan oleh pelaku, di mana 48 di antaranya melalui perantara berinisial BN, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tiga kredit topengan diajukan langsung oleh MHB, dan 24 debitur menggunakan identitas yang tidak sesuai atau fiktif.

"Pelaku menerima dokumen pengajuan kredit dari saudara BN dan melakukan survei yang tidak mendetail terhadap calon debitur tersebut," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (7/7/2025).

Dokumen kredit tersebut kemudian diajukan oleh MHB kepada kepala unit.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved