Berita Terkini Nasional

Manajer Bank Diam-diam Pakai Uang Nasabah Buat Judi Online, Terbongkar setelah 4 Tahun

Sayangnya kelakuan manajer bank pecandu judi online tersebut baru terbongkar setelah selama empat tahun, 2021-2024.

hai.grid.id via tribunmanado.co.id
ILUSTRASI UANG - Seorang majaer bank BUMN diam-diam menggunakan uang nasabah Rp 2 miliar buat judi online, terbongkar setelah empat tahun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Indramayu - Seorang manjaer bank BUMN diam-diam menggunakan uang nasabah untuk judi online.

Sayangnya kelakuan manajer bank pecandu judi online tersebut baru terbongkar setelah selama empat tahun, 2021-2024.

Alhasil uang nasabah yang digunakan manajer bank untuk judi online menjadi besar, mencapai Rp 2 miliar.

Total uang yang dipakai manajer bank ini terhitung sebagai kerugian negara.

Kini manajer bank inisial AF (36) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan.

Sebab pelaku sudah ditetapkan tersangka korupsu oleh Kejari Indramayu dan menahannya.

AF merupakan mantan Relation Manager Marketing di salah satu bank milik BUMN di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

AF diduga menggunakan uang yang disetorkan nasabah selama periode 2021 hingga 2024 untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, Endang Darsono, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap AF telah dilakukan sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.

"AF dinilai telah menyalahgunakan dana pembayaran dan pencairan kredit nasabah," ungkapnya, melansir dari Kompas.com.

Perilaku korupsi yang dilakukan AF berlangsung selama empat tahun, dari 2021 hingga 2024.

Selama periode tersebut, AF tidak menyetorkan dana pelunasan kredit dari 40 nasabah ke rekening bank, melainkan mengalirkannya ke rekening pribadi.

Pada tahap awal, ia telah mengambil dana lebih dari Rp 900 juta.

Pada tahun 2023 hingga 2024, AF juga diduga menyalahgunakan dana pencairan kredit milik 16 nasabah, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 406 juta.

"Sedangkan pada tahun 2022 hingga 2024, tersangka AF menggunakan seluruh dana pencairan kredit milik 15 orang nasabah untuk kepentingan pribadinya senilai Rp 790 juta," jelas Endang dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/7/2025) petang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved